Pengembangan Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim di Banyuwangi

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim, terkait kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022, Rabu (14/05/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Kusnadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi,” jelasnya.
Selain Kusnadi, penyidik anti rasuah ini juga memanggil Sumantri selaku petani, dan Teguh Pambudi selaku notaris. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terkait kasus yang sama juga dilakukan penyidik di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim di Sidoarjo. Mereka yang diperiksa adalah Jodi Pradana Putra dan Bagus Pradana Putra, selaku pihak swasta.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kasus-korupsi-dana-hibah-kpk-periksa-eks-ketua-dprd-jatim/
Sebagaimana ditulis TerasJatim.com, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam rilis sebelumnya, dalam pengembangan kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan upaya penggeledahan di sejumlah tempat. Teranyar, KPK mendatangi rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
Selain itu, KPK sudah melakukan upaya cekal terhadap 21 orang untuk pergi ke luar negeri. Mereka adalah KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jatim; AI, anggota DPRD Provinsi Jatim; MAH, anggota DPRD Provinsi Jatim dan AS, anggota DPRD Provinsi Jatim.
Dari pihak swasta yang dicekal, di antaranya BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM. Kemudian, FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. (Voi/Kta/Red/TJ)