Insiden Salah Gerebek, Kasat Narkoba Polresta Malang Dimutasi, 4 Anggota Ditahan

Insiden Salah Gerebek, Kasat Narkoba Polresta Malang Dimutasi, 4 Anggota Ditahan

TerasJatim.com, Surabaya – Diduga buntut dari peristiwa salah sasaran saat penggerebekan kamar hotel yang ditempati Kolonel Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) beberapa hari lalu, Kasat Reskoba Polresta Malang, Kompol Anria Rosa Pilian, dimutasi ke Polda Jatim. Anria diketahui sebagai pimpinan dari 4 orang polisi yang terlibat kasus salah gerebek perwira TNI AD tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Anria dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim, STR Nomor: 587 tanggal 26 maret 2021. Dalam telegram tersebut, Kompol Anria dimutasi sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim. Posisi Anria pun kini ditempati AKP Danang Yudanto, yang sebelumnya merupakan Panit II Unit III Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim.

Terkait kabar adanya mutasi ini, Kabid Humas Polda Jatim Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan. Namun, Gatot enggan menyebutkan apakah mutasi Kompol Anria terkait dengan kasus salah gerebek yang dilakukan oleh 4 orang anak buahnya.

“Benar Kapolda Jatim mengeluarkan TR Nomor 587 tanggal 26 maret 2021 yang ditanda tangani oleh karo SDM terkait mutasi Kasat narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa yang dimutasi ke Polda Jatim. Mutasi hal yang biasa dilakukan Polri untuk penyegaran organisasi,” tandasnya, Sabtu (27/03/21).

Baca: https://www.terasjatim.com/langgar-sop-saat-gerebek-kamar-kolonel-4-anggota-polresta-malang-ditahan-propam/

Sebelumnya, 4 anggota Reskoba Polresta Malang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah kamar hotel di Kota Malang yang ditempati Kol Chb I Wayan Sudarsana, seorang perwira TNI AD, pada Kamis (25/03/21) Subuh.

Saat itu sekitar pukul 04.30 WIB, pintu kamar Wayan diketuk oleh beberapa orang yang tak dikenal. Setelah dibuka, 4 orang yang mengaku polisi tersebut menerobos dan memaksa masuk ke dalam kamar. Dengan perlakuan yang kasar, 4 anggota polisi itu mendorong serta memaksa Wayan duduk di kursi.

Wayan pun menyampaikan jika dirinya adalah anggota TNI AD yang sedang bertugas. Namun 4 anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota itu tak bergeming.

Tak hanya itu, Wayan juga meminta 4 anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.

Selanjutnya, 4 polisi tersebut menggeledah seluruh isi kamar Kol Wayan, termasuk membongkar isi tas Wayan. Namun, mereka tidak menemukan barang bukti apapun termasuk narkoba.

Sebagai perwira aktif TNI, Wayan pun menyampaikan jika mereka salah karena tidak melibatkan Polisi Militer (POM TNI). Namun 4 anggota polisi tersebut tidak menghiraukannya.

Usai melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, keempat anggota Satres Narkoba Polresta Malang Kota meninggalkan hotel. Tak berselang lama, sekitar pukul 05.30 WIB, Kol Wayan menghubungi dan dijemput Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika.

Kedua perwira menengah TNI AD ini pun kemudian menuju Mako Hubdam V/Brawijaya. Tak berselang lama datang datang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, disusul Dandim 0833/ Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona dan Dandenpom Malang.

Di tempat itu, Kol Wayan menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang untuk meminta anggotanya lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Dalam video yang beredar, Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus pun menyampaikan permohonan maaf kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana dan institusi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan 4 anggotanya.

Selanjutnya, Kapolresta Malang meminta keempat anggota dan Kasatreskoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kesalahannya dalam melaksanakan tugas. Mereka pun siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lantaran dinilai telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP), saat ini 4 anggota Satreskoba Polres Kota Malang berinisial M, K, A, dan AR itu sudah dilakukan penahanan selama 14 hari. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim