Ini Syarat Kampanye Lewat Medsos

Ini Syarat Kampanye Lewat Medsos

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim memperkenankan kepada tim sukses masing masing peserta Pemilu, baik Capres Cawapres, Calon DPD, Calon Legislatif, hingga Partai Politik, untuk berkampanye melalui media sosial (medsos).

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, usai Sosialisasi Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024, Rabu (29/11/2023).

“Peserta Pemilu diperbolehkan untuk memyerahkan semua akun medsosnya, per platform itu 20 akun medsos,” ujarnya.

Kemudian, sambung dia, peserta Pemilu berkewajiban menutup akun medsos yang digunakan untuk berkampanye tersebut, selambatnya pada saat hari tenang, yakni selama 3 hari, mulai tanggal 11 – 13 Februari 2024.

“Jadi (saat masa tenang, _red) sudah tidak boleh lagi dipergunakan untuk berkampanye,” imbuhnya.

Menurutnya, aturan ini tidak jauh berbeda dengan kampanye saat pertemuan tertutup. Adapun ketentuannya, Gogot menyebutkan, menggunakan bahasa yang santun, tidak SARA, ujaran kebencian, serta tidak menyerang peserta Pemilu yang lain.

“Itu mutlak juga harus dilaksanakan oleh peserta Pemilu yang berkampanye melalui medsos,” tambahnya.

Sedangkan untuk bentuknya, lanjut dia, bisa berupa tulisan atau teks, berupa foto, video atau audio visual.

Gogot menegaskan, KPU memberikan ruang seluas-luasnya bagi peserta Pemilu untuk berkreasi dan berinovasi guna meraih simpati calon pemilih. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim