Hukum Puasa di Bulan Ramadan

Hukum Puasa di Bulan Ramadan

TerasJatim.com – Bulan suci Ramadan merupakan bulan yang penuh kemuliaan, penuh nikmat dan karunia, serta kasih sayang yang luar biasa bagi seluruh makhluk dan alam semesta. Jika Allah masih memberikan kesempatan usia dan kesehatan untuk beribadah di bulan Ramadan ini, janganlah lalai dengan mengetahui hukum puasa Ramadan.

Ketika memasuki bulan Ramadan, akan banyak yang lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pasalnya, rahasia hikmah bulan Ramadan bukan hanya untuk orang-orang shaleh tetapi juga untuk seluruh manusia. Banyak yang sebelumnya berkelakuan buruk, kemudian bertobat di bulan Ramadan.

Selain berbagai kemuliaan Ramadan, kita juga harus memahami tentang apa yang dimaksud dengan puasa, terutama Puasa di bulan Ramadan agar dalam menjalankan ibadah kita lebih khusyuk.

Kata Shaum disebutkan satu kali pada QS. Maryam ayat 26, dan Shiyam disebutkan 9 kali di Al-Qur’an. Jika disebutkan Shaum, maknanya luas mencakup makna puasa, sehingga apapun yang berkaitan dengan menahan itu menggunakan kata Shaum.

Makna Shiyam adalah puasa yang memiliki syarat dan ketentuan khusus. Puasa Ramadan menggunakan kata Shiyam pada QS. Al-Baqarah 183 – 185, artinya puasa Ramadan memiliki aturan yang harus dipenuhi untuk menjalankannya.

Sebelum memasuki tentang rukun dan syarat puasa, baiknya kita ketahui tentang definisi puasa. Diambil dari buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah serta Kitab Fikih Empat Madzhab Jilid II yang dibuat oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut definisi dan hukum puasa:

Definisi Puasa

Dalam etimologi bahasa puasa berarti menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu. Adapun dalam terminologi para ulama fikih, puasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan dalam satu hari, sejak fajar menyingsing hingga terbenamnya matahari dengan memenuhi segala syarat-syaratnya.

Definisi di atas disepakati oleh Hanafi dan Hambali, sementara untuk mazhab Maliki dan Asy-Syafi’i mereka menambahkankan di bagian akhirnya kalimat “dengan niat puasa.”

Alasan tidak dimasukkannya kata niat dalam definisi pertama adalah karena bagi mazhab Hanafi dan Hambali niat itu tidak termasuk dalam rukun puasa, hanya syarat yang harus dipenuhi dalam berpuasa saja. Meski demikian niat adalah suatu keharusan menurut seluruh mazhab, maka siapa pun yang tidak meniatkan diri untuk berpuasa maka puasanya tidak sah.

Hukum Puasa Ramadan

Berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya fardhu ain bagi setiap mukallaf yang mampu untuk melakukannya. Kewaiiban ini telah disyariatkan sejak tanggal 10 Sya’ban sebelum genap dua tahun sejak Nabi saw. berhijrah dari kota Makkah.

Dalil Puasa Ramadan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS: Al-Baqarah 183)

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS: Al-Baqarah 184)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (QS: Al-Baqarah 185)

“Agama lslam itu ditegakkan atas lima dasar. Pertama: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Kedua: mendirikan shalat. Ketiga: membayar zakat. Keempat: melaksanakan haji. Kelima: berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kewajiban berpuasa juga menjadi ijma’ dari para ulama dan seluruh kaum muslimin, tidak ada satu pun yang mengingkarinya, karena puasa termasuk salah satu hal yang sangat perlu diketahui oleh setiap individu orang Islam dan kewajiban yang paling mendasar dalam syariat Islam, sama seperti kewajiban shalat, zakat, dan haji. Barangsiapa yang mengingkarinya maka dia bukanlah termasuk orang Muslim. (Kta/Red/TJ-dari UMJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim