Hmm, Sumbangan ‘Wajib Bayar’ SMP Negeri di Pacitan Nilainya Capai Rp1,3 Miliar

Hmm, Sumbangan ‘Wajib Bayar’ SMP Negeri di Pacitan Nilainya Capai Rp1,3 Miliar

TerasJatim.com, Pacitan – Beberapa hari terakhir, di salah satu satuan pendidikan negeri jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pacitan, Jatim, jadi perbincangan publik. Di sekolah itu, dikabarkan mewajibkan wali siswa untuk bayar sumbangan yang nominalnya sudah ditentukan.

Hal inilah yang membuat sejumlah wali murid di sekolah negeri yang ada di jantung kota itu pada sambat. Pasalnya, setiap orang tua siswa diharuskan merogoh kocek dengan jumlah nilai yang lebih dari Rp1,5 juta.

“Sumbangan itu wajib bayar. Dan itu semua harus disepakati wali murid,” ucap salah satu wali murid berinisial HT, yang dikutip TerasJatim.com dari pemberitaan media nasional.

“Dilihat dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMPN 1 Pacitan tahun pelajaran 2023/2024, yang telah dibubuhkan tanda tangan berstampel, tertera jumlah pembayaran sumbangan yang harus dibayar setiap wali murid itu berbeda-beda.

“Rinciannya, untuk kelas VII dengan jumlah siswa 244 anak, pembayaran yang ditentukan sebesar Rp1,9 juta bagi setiap anak. Kemudian kelas VIII dengan jumlah siswa 262 anak, dikenakan sumbangan Rp1,7 juta setiap anaknya. Sedangkan kelas IX dengan jumlah murid sebanyak 251 anak, sumbangan yang ditetapkan yakni Rp1,6 juta setiap siswa.

“Jika ditotal secara keseluruhan, maka jumlah sumbangan yang telah ditentukan itu mencapai angka Rp1,3 miliar.

“Menurut HT dan sejumlah wali murid lainnya, dengan penetapan jumlah sumbangan itu dinilai sangat membebani orang tua siswa. Atas hal tersebut, ia berharap ada kebijakan tegas yang mengatur terkait sumbangan sukarela untuk mutu pendidikan.

“”Kalau memang minta sumbangan ya jangan ditentukan besarannya, dan bersifat harus dibayar. Sumbangan itu kan semampunya, sesuai kemampuan wali murid mau memberinya berapa,” imbuhnya.

“Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Budiyanto mengatakan, jika penetapan besaran sumbangan itu bukan dari satuan pendidikan, melainkan dari Komite Sekolah.

“Isu yang berkembang belakangan ini, kata dia, terkesan bukan sumbangan tetapi mengarah kepada pungutan atau tarikan yang menyangkut besaran atau nominal di dalamnya.

“”Menentukan besaran itu bukan domain dari satuan pendidikan atau sekolah. Itu bukan. Tapi itu dari komite,” ujar Budi, Kepada TerasJatim.com, Rabu (20/08/2023) siang.

“Dinas Pendidikan, lanjut Budi, acap menekankan kepada satuan pendidikan untuk berkomunikasi lebih intens dengan komite sekolah, terkait apa pun yang bersifat mendesak dan prioritas, serta berdampak langsung kepada siswa. “Jadi, yang bukan prioritas untuk dievaluasi lagi, harapannya tidak terlalu membebani wali siswa dan tidak timbul gejolak,” ujarnya.

“Di satu sisi, pihaknya meminta kepada Komite Sekolah untuk lebih bijak, sehingga setiap keputusan yang diambil pada saat rapat merupakan kebijakan yang sudah didukung oleh semua pihak.

“Saya berharap kepada semua komponen, supaya lebih arif dan bijak dalam mengambil keputusan. Dan semua konsentrasi kepada pembelajaran,” harapnya.

“Lebih jauh, Budi menjelaskan, sesuai Permendikbud Nomor: 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya, melalui upaya kreatif dan inovatif.

“Menurutnya, tugas yang menjadi kewenangan komite tersebut sudah diatur di dalamnya. “Termasuk penggalangan sumbangan bagi lembaga satuan yang membutuhkan biaya yang tidak ditampung melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), atau mungkin dana BOS tidak mencukupi, sehingga hal ini jadi tugas bersama,” jelasnya.

“Tuntutan saat ini, ungkap Budi, dalam rangka peningkatan mutu sekolah atau mutu pendidikan, dinilainya tidak akan pernah cukup jika dibebankan hanya kepada satuan pendidikan.

“”BOS itu tidak bisa mengcover semuanya, operasional sekolah, termasuk dalam peningkatan mutunya. Sedangkan kaitannya dengan Sarpras (sarana prasarana), itu banyak didukung dari dana alokasi khusus dan sebagian dari APBD kabupaten,” terangnya.

“”Tugas pendidikan itu bukan hanya di sekolah, tapi di tri sentra pendidikan, mulai sekolah, orang tua dan masyarakat. Sehingga sah kalau satuan pendidikan itu mendapatkan sumbangan, bantuan dari pihak mana pun termasuk dari komite sekolah,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim