Hingga 9 Desember Nanti, di Jatim Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lho!

Hingga 9 Desember Nanti, di Jatim Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lho!

TerasJatim.com Surabaya – Mulai hari ini, 9 September, hingga 9 Desember 2021 mendatang, Pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Pemutihan dan insentif pajak kendaraan ini digelar dalam rangka menyongsong momentum HUT Provinsi Jatim ke-76.

Insentif atau diskon yang diberikan nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya. Untuk kendaraan roda 2 dan 3 diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadhan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya. Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

Pemberlakuan pemutihan dan insentif pajak tersebut menjadi yang kedua kalinya digulirkan tahun ini setelah sebelumnya sukses dengan program Diskon Ramadan. Seperti halnya Diskon Ramadan yang telah dimanfaatkan 3,09 juta wajib pajak, diskon kali ini juga diperuntukkan bagi kendaraan dengan plat dasar hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan. Sementara untuk kendaraan plat dasar merah tidak termasuk dalam sasaran program ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan, setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB. “Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4,” katanya, Kamis (09/09/21).

Dengan adanya program ini diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya. “Silahkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini,” tuturnya.

Ia mengaku optimis target pajak di Jatim akan dapat terlampaui hingga Desember 2021 mendatang. Sebab, realisasi penerimaan pajak yang dikelola Pemprov Jatim hingga kemarin telah mencapai 73,16 persen dari total target sebesar Rp 13,19 triliun. Dari pencapaian tersebut, realisasi BBNKB telah mencapai angka 97,97 persen atau sebesar Rp 2,49 triliun. Sedangkan realisasi PKB telah mencapai 73,77 persen atau sebesar Rp 4,35 triliun.

“Kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang terus memberikan support kepada Pemprov Jatim melalui kesadarannya membayar pajak secara tertib. Pajak yang dibayarkan tersebut akan menjadi energi luar biasa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim,” jelasnya.

Lebih lanjut Abimanyu menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.

“Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya,” terangnya.

Abimanyu menambahkan, pihaknya telah melakukan estimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar. Namun demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.

“Agar lebih mudah dan cepat, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital, baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim, Linkaja atau chanel lainnya. Tidak perlu datang ke Samsat. Karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasi QR-Code,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembayaran pajak secara digital tersebut merupakan bagian dari inovasi Samsat 4.0 yang telah mendapatkan penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digelar Kementerian PAN-RB. Hingga 25 Agustus lalu, pembayaran melalui aplikasi digital tersebut telah digunakan oleh 678.953 obyek pajak dengan nilai pembayaran sebesar Rp 341,33 miliar. (Pca/Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim