Hajar 4 Petugas SPBU, Seorang ASN di Parengan Tuban Terancam Bui 5 Tahun

Hajar 4 Petugas SPBU, Seorang ASN di Parengan Tuban Terancam Bui 5 Tahun

TerasJatim.com, Tuban – Ulah arogan dilakukan oleh Sujarwo (SJ), seorang oknum staf Kecamatan di Parengan, Kabupaten Tuban, Jatim.

Pria yang juga sopir camat tersebut melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan SPBU di wilayah Parangbatu, Kecamatan Parengan.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU yang berada di Jalan Cokrokusumo Parengan–Bojonegoro, Desa Parangbatu, pada Sabtu (07/02/2026) malam, sekitar pukul 18.45 WIB. Dalam kejadian itu, tercatat 3 orang operator dan seorang mandor SPBU menjadi korban arogansi oknum ASN tersebut.

Berdasarkan rekaman video yang tersebar di sejumlah media sosial, pelaku SJ datang ke lokasi SPBU mengenakan kaos berwarna oranye dan mengendarai mobil hitam bersama seorang penumpang. SJ bermaksud mengisi bahan bakar minyak pada mobilnya.

Saat tiba di jalur pengisian Pertamax, terdapat satu sepeda motor yang sedang mengantre. Posisi mobil pelaku posisi menyerong yang berada di belakang motor tersebut.

Tanpa diduga, pelaku turun dari mobil dan menghampiri operator SPBU bernama Ferdi yang saat itu tengah melakukan pengecekan stok BBM menggunakan deepstick manual. Setelah itu, Ferdi melayani pengisian BBM untuk sepeda motor yang sudah lebih dulu mengantre.

Di tengah aktivitas tersebut, pelaku SJ tiba-tiba mendatangi Ferdi dan melakukan tindakan kekerasan dengan menjambak rambut korban.

Selanjutnya, datang seorang petugas yakni Mandor SPBU, Ali Nasroh. Ali berupaya mendekat untuk melerai sekaligus menanyakan persoalan yang terjadi. Namun, tanpa ba bi bu, pelaku justru memukul perut Nasroh.

Informasinya, pelaku juga melontarkan ucapan bernada ancaman. “Kamu tidak tahu siapa aku,” ucap pelaku SJ kepada korban.

Meski sudah menghajar Nasroh, pelaku belum puas dan berusaha melakukan pukulan susulan. Beruntung, Nasroh berhasil menghindar.

Tak berhenti di situ, pelaku SJ yang kalap kemudian melakukan pukulan lanjutan kepada petugas SPBU lain bernama Prasojo, yang datang untuk mencoba melerai. Pelaku SJ memukul bagian wajah Prasojo hingga korban terjatuh.

Belum puas, pelaku juga melakukan aksi premannya terhadap tukang kebun SPBU, bernama Riswadi. Pelaku SJ kembali melayangkan pukulan dan mengenai pipi kiri Riswadi.

Setelah kejadian, para korban melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Usai mendapat laporan, pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban di rumahnya, di Dusun Kersan, Desa Kumpulrejo, Parengan, pada Senin (09/02/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari para korban.

Menurutnya, langkah awal berupa pemeriksaan medis dan visum telah dilakukan terhadap para korban dugaan penganiayaan.

“Setelah laporan kami terima, proses penyelidikan langsung berjalan. Barang bukti di lokasi kejadian juga akan diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tandas dia, Rabu (11/02/2026).

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim