Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tahan Staf Ahli DPR

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tahan Staf Ahli DPR

TerasJatim.com, Surabaya – Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Tahun Anggaran 2024, terus berlanjut.

Terbaru, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menetapkan satu orang tersangka baru.

Tersangka tersebut berinisial AHS, yang diketahui merupakan Tenaga Ahli dari SR, salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024.

Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang peroleh, terungkap bahwa AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR.

“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp.2.000.000 untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp.3.000.000.000,-” jelas Tim Penyidik, dalam keterangan resminya yang diterima TerasJatim.com, Senin, (02/02/2026).

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/usut-korupsi-dana-bsps-di-sumenep-kejati-jatim-tahan-pejabat-disperkimhub/

“Adapun kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, tercatat sebesar Rp.26.876.402.300. Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang,” sebutnya.

Sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp.1.000.000.000 yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jatim. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim