Guru Ngaji di Singosari Malang Cabuli 3 Santriwatinya

Guru Ngaji di Singosari Malang Cabuli 3 Santriwatinya

TerasJatim.com, Malang – Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Ironisnya, kali ini pelakunya adalah MN (55), oknum guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. MN diduga melakukan aksi pencabulan kepada 3 santri perempuannya saat mengajar.

MN sendiri melakukan aksi bejatnya kepada para korban yang masih berusia 9 sampai 10 tahun. Selama menjalankan aksinya, MN memberikan iming-iming uang antara Rp.5 hingga Rp.10 ribu kepada korban agar tutup mulut.

Untuk memuluskan aksinya, MN memperdaya korban-korbannya dengan menyuruh membersihkan TPQ. Namun saat itulah korban dibekap dan dibaringkan di atas karpet. MN lalu meraba-raba dada korbannya, bahkan sampai menggesekkan kemaluannya di area sensitif bocah yang masih ingusan tersebut.

Aksi tersebut dilakukan berulang kali kepada 3 korban dengan rentang waktu dari 2021 sampai 2023. Korban lalu mengalami trauma hingga ketakutan untuk datang belajar mengaji ke TPQ. Dari sinilah, kedok bejat MN terbongkar karena ada salah satu santrinya yang berani menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Hingga akhirnya perbuatan bejat MN dilaporkan ke aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhirnya MN ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka sudah ditahan karena alat bukti yang dikumpulkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah cukup. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka pada Senin (27/02/2023) kemarin,” jelas Taufok, Selasa (28/02/2023).

Kepada penyidik, tersangka MN mengakui semua perbuatannya dan membenarkan keterangan korban-korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor: 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rif/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim