Gubernur Khofifah Kukuhkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Gubernur Khofifah Kukuhkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

TerasJatim.com, Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA) Prov Jatim, di Surabaya, Selasa (08/11/2022).

Satgas yang dikukuhkan terdiri dari 37 orang dari unsur perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim, 3 orang dari Polda Jatim, dan 11 dari jejaring kemitraan,

“Koneksitas, sinergitas, kolaborasi di antara intansi vertikal-horizontal harus nyekrup. Kalau ada satu kasus terkait permasalan perempuan dan anak, maka harus nyambung antara perangkat daerah yang menangani, kepolisian, rumah sakit dan termasuk di dalamnya Dinas kesehatan,” jelas Khofifah.

“Saya berharap bahwa seluruh Kepala Dinas DP3ak se-Prov Jatim bisa nyambung dengan Polres masing-masing, nyambung dengan Kajari masing-masing, kemudian nyambung dengan Dinkes dan rumah sakit masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, terdapat 129 Polres yang sudah memiliki unit perlindungan perempuan dan anak. Meski namanya berubah-ubah tapi fungsinya adalah unit yang akan memberikan layanan ketika ada perempuan dan anak mengalami masalah hukum.

“Suasana unit yang ada di Polda dan Polres harus dibuat sarat huni, sehingga korban merasa sedang berada di rumah, tidak seperti di kantor polisi. Sebagai contoh, bila ada perempuan mengalami kasus perkosaan, kemudian mereka harus melalui proses penjelasan, maka perempuan itu merasa seperti diperkosa kedua kalinya. Ini karena dia harus mengingat-ingat memori yang sangat pahit itu,” sambungnya.

Pun demikian untuk proses layanan di rumah sakit. Jika ada korban kekerasan perempuan dan anak, diharapkan mendapatkan layanan VIP dan free. Dengan begitu mereka tidak harus masuk di dalam proses antrean. Selain itu juga harus disediakan helpdesk yang akan membangun koneksitas dengan shelter.

“Apa saja yang mungkin bisa disinergikan dan dilakukan proses penguatan, vertikal-horizontal. Kalau tidak ada shelter, bisa dibayangkan anak-anak yang menjadi korban inses (Hubungan seksual yang dilakukan oleh dua insan memiliki ikatan keluarga,red) nggak mungkin mereka kembali ke rumah. Karena yang sering terjadi pelakunya adalah ayah kandung, kakak kandung, dan paman. Mereka orang-orang terdekat semua. Maka shelter menjadi penting,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai bentuk penanganan dari hulu sampai dengan hilir, maka konsep mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemberdayaan, merupakan satu langkah nyata dalam upaya penyelesaian permasalahan sampai tuntas. “Untuk itu kita memberikan harapan yang tinggi atas keberhasilan dan kinerja dari Satgas ini,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Prov Jatim, Restu Novi Widiani, mengatakan, Satgas ini dibentuk guna percepatan Penanganan masalah perempuan dan anak secara koordinatif kolaboratif. Selain itu juga sebagai bentuk langkah hingga menyikapi terjadinya berbagai permasalahan perempuan dan anak maupun yang viral maupun yang tidak.

“Tentunya kita harus menanganinya dan yang terkait dengan kekerasan bullying dinamika trafficking dan berbagai kerentanan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, Satgas Penanganan Masalah Perempuan Anak ini tentunya dimaksudkan bagian dari langkah strategisyang melibatkan berbagai pihak baik dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan komunitas media untuk menangani permasalahan perempuan, baik dari sisi pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemberdayaan,” kata Restu.

Restu menambahkan, terdapat 4 bidang dalam satgas ini, antara lain :
1. Bidang Pencegahan dikoordinir oleh kepala Dinas Pendidikan;
2. Bidang Penanganan dikoordinir oleh Direskrimum Polda Jatim;
3. Bidang Pemulihan dikoordinir oleh Kepala Dinas Sosial; dan
4. Bidang Pemberdayaan dikoordinir oleh kepala Dinas Koperasi dan UKM. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim