Sejoli Pemeran Video ‘Perempuan Berkebaya Merah’ Dibayar Rp750 Ribu

Sejoli Pemeran Video ‘Perempuan Berkebaya Merah’ Dibayar Rp750 Ribu

TerasJatim.com, Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus video syur ‘Perempuan Berkebaya Merah’, yang videonya sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu terakhir.

Dalam kasus ini, 2 sejoli berinisial ACS, pria asal Surabaya dan AH, perempuan asal Malang, ditangkap di daerah Medokan, Rungkut, Surabaya, pada Minggu (06/11/2022) lalu.

Dari hasil penyelidikan, terdapat 92 video porno yang sudah diproduksi oleh kedua tersangka.

Saat merilis kasus ini, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, kedua tersangka sengaja membuat video adegan panas tersebut dikarenakan adanya pesanan untuk konten video porno dengan tema “Receptionis Hotel“ dari sebuah akun Twitter yang kini masih dalam penyelidikan.

“Kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, dengan tarif bervariasi tergantung tema,” jelas Farman di Mapolda Jatim, Selasa (08/11/2022).

“Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt dan @meamira),” ungkapnya.

Farman mengungkapkan kronologi kejadian dalam kasus ini. Bermula pada Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “Receptionis Hotel” dengan pembayaran Rp.750.000.

Usai dibayar, kedua tersangka kemudian memesan kamar 1710 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan “kebaya merah” seolah-olah sebagai karyawan hotel.

“Saat pembuatan gambar, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan dengan menggunakan handphone milik kedua tersangka. Lalu video itu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram milik tersangka AH.

BACA https://www.terasjatim.com/sejoli-pemeran-video-syur-perempuan-berkebaya-merah-resmi-tersangka/

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa laptop MSI warna hitam, hardisk merk WD warna hitam, hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam, handphone merk Realme C11, handphone merk Realme C33 dan selembar invoice kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.

Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jatim. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim