Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Sidoarjo Sita Jutaan Pil PCC

Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Sidoarjo Sita Jutaan Pil PCC

TerasJatim.com, Sidoarjo – Anggota Satreskoba Polres Sidoarjo menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Cangkring Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Jatim, Rabu (17/01).

Selain menangkap seorang pria bernama Imam Muklisin (52), polisi juga mengamankan jutaan pil paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC) dan somadril siap edar.

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, jutaan pil maut siap edar tersebut disita dari sebuah rumah kontrakan. “Jumlah pil yang berhasil disita tepatnya berjumlah 5.355.000 butir yang disimpan dalam berbagai kemasan botol,” ujarnya di lokasi penggerebekan.

Himawan menambahkan, selain menyita jutaan pil tersebut, pihaknya juga berhasil menyita beberapa peralatan lain seperti oven, kardus kemasan, alumunium foil, alat perekat, dan beberapa alat produksi lainnya.

“Dugaan kami, lokasi ini dilakukan sebagai tempat pengemasan pil PCC tersebut. Namun kami masih terus mengembangkan jaringan pembuatan pil ini termasuk apakah ada kaitannya dengan produksi pil PCC yang berhasil digerebek oleh Polrestabes Surabaya (di Citraland) beberapa waktu yang lalu,” lanjutnya.

Di hadapan penyidik, Imam Muklisin mengaku dirinya hanya sebagai karyawan yang diberi upah sebesar 7 sampai 9 juta perbulan dari seseorang yang berinisial A , yang kini masih dalam pencarian.

Kini Imam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sidoarjo. Ia dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Kesehatan 36 tahun 2006 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polisi masih berupaya mengungkap kasus ini termasuk memburu seseorang berinisial A, yang disinyalir sebagai pemilik jutaan pil maut tersebut. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim