Geledah DPRD Jatim, KPK Sita BB Uang hingga Dokumen

Geledah DPRD Jatim, KPK Sita BB Uang hingga Dokumen

TerasJatim.com, Surabaya – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya, pada Senin (19/12/2022).

Beberapa lokasi yang digeledah dari siang himgga malam hari itu, diantaranya gedung DPRD Jatim dan rumah pihak terkait yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Dari lokasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA: https://www.terasjatim.com/ott-di-dprd-jatim-kpk-tetapkan-4-tersangka-suap-dana-hibah-pokmas/

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima TerasJatim.com, Selasa (20/12/2022) siang menjelaskan, dari sejumlah lokasi yang digeledah, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang.

Ali menyebut, terdapat 2 ruangan di gedung DPRD Jatim yang digeledah, yakni ruang Ketua DPRD Jatim dan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dan kawan-kawan,” jelas Ali.

BACA: https://www.terasjatim.com/usai-ott-kpk-geledah-sejumlah-ruangan-di-dprd-jatim/

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Kini, para tersangka sudah ditahan KPK untuk penyidikan lebih lanjut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim