Gandeng Media, KPU Jelaskan Batasan Iklan Pilkada di Media

Gandeng Media, KPU Jelaskan Batasan Iklan Pilkada di Media

TerasJatim.com, Sidoarjo – Peran serta media dalam mensukseskan Pilkada tahun 2020, sangat penting dan dibutuhkan, terutama sebagai jembatan informasi tahapan pilkada kepada masyarakat luas. Hal tersebut diakui oleh ketua KPU Sidoarjo Iskak.

Menurutnya, penyampaian informasi baik mulai sosialisasi hingga pengumuman perkembangan tahapan dan pengenalan kandidat, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan hak pilihnya.

“Suksesnya pilkada nanti juga termasuk bagian dari peran serta media. Untuk itu, kami perlu menggandeng media,” ucapnya, saat gelar acara sinergitas KPU Sidoarjo dan media massa, Selasa (17/03/20).

Hal yang sama juga disampaikan oleh divisi SDM dan Parmas KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro. Dirinya mengatakan, selain sebagai kontrol KPU sendiri, media adalah mitra strategis KPU dalam menyampaikan informasi perkembangan pemilu kepada publik.

Namun, ucap Gogot, ada pembatasan iklan kampanye terhadap media. Hal itulah yang kadang bisa menjadi pil pahit bagi rekan media. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak tentang pembatasan iklan tersebut.

“Kami tidak ingin memberikan angin surga pada rekan pers. Terkait batasan iklan ini sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU),” ungkapnya.

Gogot juga menjelaskan, peraturan KPU ini memang yang membuat KPU. Namun, dalam hal ini adalah KPU RI, dan bukan KPU provinsi maupun kabupaten. Perlu diketahui pula, dalam perumusan PKPU juga harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan DPR.

“Yang membatasi itu Undang-undang bukan saya. Untuk itu, manfaatkan waktu kerjasama dengan para calon, sebelum penetapan penentuan dari KPU,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim