Dukun Cabul Asal Ponorogo Dicokok Polda Jatim

Dukun Cabul Asal Ponorogo Dicokok Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Mengaku sebagai dukun sakti yang dapat mendatangkan kekayaan hingga miliaran rupiah, Sukarno(70), pria tua asal Karanglo Ponorogo Jawa Timur ini, diamankan jajaran Polda Jawa Timur.

Pria yang sudah pantas dipanggil kakek itu, diduga telah mencabuli tiga gadis di bawah umur, masing-masing WD (14), NW (16) dan BR (17).

Aksi cabul pria renta ini akhirnya terbongkar berkat salah satu korbannya berani mengadukan kepada orang tuanya. Hingga akhirnya, Nur (38), salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Hasilnya, dukun cabul ini ditangkap oleh Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jawa Timur, saat tengah berada di sawahnya, Rabu kemarin.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes RP Argo Yuwono menjelaskan, aksi dukun cabul ini bisa berjalan rapi, lantaran dia mengancam para korbannya.

“Apabila korban berani menceritakan tentang aksi pencabulan, tersangka mengancam akan membuat korban buta dan akan dibuat sakit,” ujar Kombes Argo.

Argo menambahkan, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2013 lalu.

Kejadian berawal, tersangka meminta tolong kepada temannya yang bernama Benyamin (45) untuk mencarikan anak di bawah umur. Tersangka beralasan hal itu untuk melakukan ritual dan mendatangkan kekayaan.

Caranya, tersangka berdalih dengan menggadakan ritual akan mendatangkan tokek gaib yang dianggap sakti dan sejumlah benda pusaka. “Namun untuk dapat memulai ritual itu harus menggunakan perantara persetubuhan gadis yang berusia kurang lebih 10 tahun sampai dengan 14 tahun,” imbuh Argo.

Atas sepengetahuan orang tua korban, Benyamin yang merupakan paman dari salah satu korban ini kemudian mengajak korban ke rumah tersangka. Ritual pun di mulai dengan syarat tidak boleh siapapun termasuk orang tua untuk menyaksikan.

Lalu, tersangka ini mulai menggerayangi korbannya dengan ancaman. Hal itu, membuat korban terpaksa memenuhi nafsu biadab tersangka.

“Saking seringnya, korban, tidak ingat berapa kali dia disetubuhi. Intinya, lebih dari 10 kali. Tak hanya di rumah, tersangka juga melakukan hubungan intim dengan korban di kebun, di pinggir sungai. Itupun dengan alasan melakukan ritual,” kata Argo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa fotocopy akta kelahiran para korban, kain warna putih, satu buah jenglot yang terbuat dari lilin, satu plastik bunga, satu buah udeng, satu keris dan satu golok warna hitam serta empat buah cincin.

Selain itu terdapat emas batangan palsu yang terbuat dari kuningan, dupa, tiga ekor tokek serta sebuah HP merek Nokia warna biru.

“Tersangka menjanjikan kepada korbannya jika tokek saksi itu apabila di jual laku hingga Rp200 miliar. Sedangkan, benda pusaka itu dapat dijual dan uangnya diberikan kepada korban,” lanjutnya.

Kini, pria tua harus menghabiskan sisa umurnya di sel tahanan Mapolda Jatim. Dia dijerat pasal 81 dan 82 KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)’

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim