Dugaan Tindak Kekerasan, Seorang Guru SMP di Malang Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Tindak Kekerasan, Seorang Guru SMP di Malang Dilaporkan ke Polisi

TerasJatim.com, Malang – Masrudi (40), pria yang tercatat sebagai Guru di sebuah SMP swasta di Kota Malang Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Guru mata pelajaran Fisika tersebut dilaporkan oleh seorang wali murid, karena melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu anak didiknya, yakni MA (13), yang masih duduk dibangku kelas VII sekolah tersebut.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal ketika MA sedang mengikuti shalat berjamaah dengan siswa lainnya. Namun sang guru marah lantaran MA membuat gaduh saat shalat.

“Murid saya gaduh dengan pura-pura batuk sambil tertawa saat shalat, saya marah karena ibadah dibuat bergurau,” ujar Masrudi saat ditemui di sekolahnya, Senin (17/04).

Ia mengungkapkan telah memberi hukuman berupa pukulan di dada setelah MA mengakui telah bergurau saat shalat berjamaah.

Sebelumnya, sang guru yang saat itu berlaku sebagai imam sempat menegur siswanya yang bergurau dan memilih beberapa kakak kelas korban untuk memantau siswa yang lain.

“Saya memilih beberapa siswa untuk membantu saya memantau anak yang bergurau saat shalat,” ungkapnya.

Namun usai kejadian itu, MA justru dikeroyok empat siswa tersebut di dalam kelas, dengan dalih atas perintah Masrudi.

“Siswa yang mengeroyok MA salah menangkap pesan saya. Bahkan saat pengeroyokan terjadi, saya tidak tahu karena sedang mengajar di kelas lain,” katanya.

Sementara, Budiono, Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Kota Malang mengaku, pihaknya telah melakukan langkah mediasi dengan orang tua korban. Sebab sejak insiden pemukulan pada awal April lalu, MA enggan sekolah karena masih trauma. Bahkan siswa tersebut meminta pindah sekolah.

“Kami sudah mediasi dengan semua pihak, bahkan empat siswa yang memukul MA sudah membuat surat keterangan bersama orang tuanya,” jelasnya.

Namun hingga saat ini proses mediasi tersebut masih belum menemukan titik temu. Sebab ibu korban yang beralamat di Samaan, Klojen, Kota Malang, enggan mencabut laporannya di kepolisian.

“Biarkan proses hukum yang berjalan, saya tidak akan mencabut laporan meski sudah ada proses mediasi dengan sekolah,” tandas Risa Wahyuningsih, ibu korban. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim