Dugaan Pungli di MTs 1 Jombang, Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas

Dugaan Pungli di MTs 1 Jombang, Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas

TerasJatim.com, Jombang – Aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus jual beli LKS/Modul dan seragam sekolah, yang terjadi di MTsN 1 Jombang, Jl. Muh Yamin 56 Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Jatim.

Menurut Sholikhin Rusli, praktisi hukum di Jombang, yang sekaligus dosen Untag Surabaya ini mengatakan, bahwa pungutan tersebut menabrak Peraturan Mentri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008, tentang larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan, serta UU No. 3 tahun 2017, tentang sistem pembukuan.

“Itu jelas menabrak peraturan-peraturan tersebut dan sudah masuk kategori tindak pidana korupsi, dan bukan pungli lagi,” tutur Sholikhin kepada TerasJatim.com, Senin (10/01/2022).

“Jual beli LKS, buku pelajaran hingga seragam oleh sekolah itu dilarang. Tapi praktiknya masih terjadi dan dilakukan secara masif. Komite dijadikan alat oleh sekolah. Harusnya aparat hukum bisa langsung bertindak, karena ini bukan dugaan lagi,” sambung dia.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah, seharusnya bisa merevitalisasi peran komite sekolah. “Jangan malah melegitimasi sekolah untuk mengeruk keuntungan. Itu melanggar Pemndikbud 75/2016 pasal 12,” tegas Sholihin.

Dia menambahkan, salah satu poin yang dilarang dilakukan Komite Sekolah adalah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Selain itu, komite juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua atau wali murid, baik secara kolektif maupun perseorangan.

“Peraturan menteri itu sudah regulatif bukan regeling, dan telah memuat hal-hal teknis. Jadi tidak ada lagi aturan di bawahnya. Kalau kemudian bunyinya sudah seperti itu (larangan), ya berarti aparat hukum sudah bisa bertindak,” ulasnya panjang lebar.

Permendikbud, jelas dia, bertujuan bukan untuk membebani masyarakat, tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas Komite Sekolah.

Sholikhin menilai, selama ini Komite Sekolah hanya dijadikan legitimasi pihak sekolah saja. Wali murid, menurutnya, ‘dipaksa’ mengikuti arahan sekolah yang mengatasnamakan komite. “Seluruh keputusan bertopeng kesepakatan wali murid itu dijadikan landasan sekolah menjalankan bisnis mereka,” urainya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/dugaan-pungli-dengan-modus-jual-lks-di-mts-negeri-1-jombang/

Terpisah, kepada TerasJatim.com, sejumlah wali murid mengatakan, meski banyak diantara anak-anak mereka yang sudah melunasi pembayaran seragam kaos olah raga sejak awal semester 1 (ganjil), tetapi sampai sekarang ada yang masih belum mendapatkannya.

“Yang paling menjengkelkan pak, sama-sama membayar LKS/Modul untuk semester 1 (ganjil), ada juga murid yang mendapat 16 buku dan ada murid yang mendapat 14 buku. Padahal bayarnya juga sama. Dan untuk semester 2 (genap) apa masih seperti semester 1 (ganjil) apa tidak, kami juga tidak tahu,” jelasnya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim