Dua Sejoli di Pakisaji Malang Edarkan Uang Palsu

Dua Sejoli di Pakisaji Malang Edarkan Uang Palsu

TerasJatim.com, Malang – Anggota Unit Reskrim Polsek Pakisaji Polres Malang, berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar uang palsu di Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (23/12/2022) malam.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan sejoli berinisial JF (22), pria asal Kertosono, Nganjuk, dan seorang perempuan SM (20), warga Klojen, Kota Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai seorang pedagang yang membuka usaha toko peracangan curiga dengan uang yang dipergunakan pelaku untuk membeli rokok di tokonya.

“Korban curiga saat pelaku membayar dengan uang pecahan Rp.50 ribu, saat diraba dan diterawang sepertinya kok palsu,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Sabtu (24/12/2022).

Korban yang mempertanyakan keaslian uang yang diberikan, malah dibantah oleh kedua pelaku, sehingga sempat terjadi keributan di toko korban.

Taufik melanjutkan, polisi yang mendapat laporan, segera mendatangi tempat kejadian. Saat polisi datang, kedua pelaku sempat berusaha kabur. Namun kemudian berhasil diamankan.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu dengan nomor seri ganda, 1 telepon genggam dan 2 bungkus rokok yang baru dibelinya,” ungkap Taufik.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli barang dengan uang palsu pada malam hari, berharap mendapat kembalian uang asli,” lanjut dia.

Dari pengakuan tersangka, keduanya mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari seseorang di media sosial. Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Taufik mengimbau kepada para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli. “Para pedagang harap lebih berhati-hati, karena pelaku biasanya mengambil kesempatan pada saat kondisi ramai menjelang hari raya atau tahun baru seperti saat ini,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 245 KUHP, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim