Kasus Suap Dana Hibah Prov Jatim, KPK Buka Peluang Adanya Tersangka Baru

Kasus Suap Dana Hibah Prov Jatim, KPK Buka Peluang Adanya Tersangka Baru
(doc: KPK)

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, maka lembaga anti rasuah itu bisa saja menetapkan tersangka baru.

“Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali, dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Ali menerangkan, bahwa dalam penanganan kasus, KPK tidak berhenti pada bukti awal yang berhasil dikumpulkan saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Pasti dikembangkan lebih lanjut, karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan,” tegas dia.

Seperti yang diberitakan TerasJatim.com, dalam membongkar kasus ini, belakangan tim penyidik KPK gencar melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Selain di kantor DPRD Jatim, KPK juga mendatangi ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur Jatim, serta sejumlah ruang kerja di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jl. Pahlawan Surabaya tersebut.

BACA: https://www.terasjatim.com/kpk-geledah-kantor-gubernur-khofifah-dan-wagub-emil/

Untuk sementara, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, Rusdi (staf ahli Sahat), Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas), dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Saat ini mereka sudah berstatus sebagai tahanan KPK. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim