DPRD Ponorogo Gelar Uji Publik Raperda PPMI
TerasJatim.com, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar hearing uji publik Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), di ruang rapat DPRD Ponorogo, Rabu (04/11/20).
Hadir dalam acara ini Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, sejumlah kepala OPD, camat dan lembaga yang peduli terhadap pekerja migran.
Dalam kesempatan itu, Dwi Agus menyampaikan pokok-pokok pikiran yang melatar belakangi inisiatif Raperda Pelindungan PMI. “Ada beberapa latar belakang mengapa kami mempunyai inisiatif untuk menyusun Raperda Pelindungan Pekerja Migran. Diantaranya karena banyaknya PMI di Kabupaten Ponorogo dengan begitu sumbangsih mereka terhadap kemajuan pembangunan, sehingga pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan perlindungam,” jelasnya.
Selain itu, sambung Dwi, adanya kasus-kasus yang menimpa PMI sehingga perlu payung hukum untuk advokasi kasus tersebut. Terdapat juga banyaknya aspirasi masyarakat untuk menekan dampak sosial yang timbul akibat banyaknya PMI di Ponorogo.
Dwi menjelaskan, hearing uji publik ini diadakan dengan tujuan untuk mendapat masukan dari berbagai pihak, terkait dengan isu PMI.
Sementara, Ridwan Wahyudi, perwakilan dari Infest Jogjakarta yang diundang, menyampaikan masukan terhadap Raperda PPMI Ponorogo ini.
Usulan yang terdiri dari 47 item disampaikan secara lisan maupun tertulis, diantaranya, raperda belum diharmonisasi dengan UU PPMI beserta aturan turunannya. Hal ini terlihat dari judul yang masih menggunakan kata perlindungan ketimbang pelindungan.
Selanjutnya, proses perekrutan di desa-desa sudah tidak ada lagi, yang ada adalah seleksi di dinas dan penempatan oleh P3MI. “Ini merefleksikan semangat anti perdagangan orang,” ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, yang ketiga adalah mandat UU PPMI untuk membebaskan biaya penempatan yang harus direalisasikan oleh pemerintah daerah, karena biaya pelatihan/vokasi adalah komponen tertinggi yang memberatkan PMI.
Keempat, penambahan bab baru untuk memandatkan tugas dan tanggung jawab pemerintah desa dalam pelindungan PMI. Dan kelima, tugas ugas dan tanggung jawab P3MI yang hanya pencarian job order, penempatan dan pelindungan PMI, serta mendekatkan pelayanan dalam akses keadilan. “Oleh sebab itu LTSA harus memiliki standar penyelesaian sengketa PMI,” tandasnya.
Ridwan menyebut, hal paling pokok adalah judul perda yang semula “Perlindungan” kemudian diusulkan untuk diubah menjadi “Pelindungan”. Hal ini mengacu pada UU Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja migran.
“Dan masih banyak lagi usulan dari kami yang terangkum menjadi 47 item. Semoga Perda Pelindungan Pekerja Migran di Ponorogo ini benar-benar menjadi payung hukum.bagi pelindungan PMI di Ponorogo,” harapnya.
Di tempat yang sama, Sukirno, anggota DPRD Ponorogo, menyambut baik masukan-masukan dari berbagai pihak. Dia berjanji, pihaknya akan membahasnya di pansus.
“Dengan adanya masukan ini, diharapkan dapat melengkapi kontens Raperda PPMI di Ponorogo,” pungkasnya. (Any/Kta/Red/TJ/Adv)