Kasus Dugaan Korupsi TPA Winongo Madiun, Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Baru

Kasus Dugaan Korupsi TPA Winongo Madiun, Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Baru

TerasJatim.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, kembali menahan 4 tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana controlled landfill di TPA Winongo, pada Kamis (05/11/20).

Langkah ini lakukan setelah perkaranya memasuki tahap 2 atau proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Keempat tersangka tersebut, masing-masing GS, yang berstatus ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, TR, JA dan ER.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Toni Wibisono mengatakan, keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan cabang Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Toni menyebutkan, alasan penahanan ini agar lebih dekat dengan tempat persidangan, yang nantinya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Sesegera mungkin perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ungkap Toni, Kamis (05/11/20).

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Masa penahanan dapat diperpanjang jika dirasa masih diperlukan untuk melengkapi dokumen pendukung lainnya.

Baca: https://www.terasjatim.com/lanjutan-kasus-korupsi-tpa-winongo-kejari-kota-madiun-tetapkan-4-tersangka-baru/

Seperti diberitakan sebelumnya, keempat tersangka ini diduga turut serta menikmati anggaran untuk belanja BBM Dexlite yang seharusnya digunakan sebagai operasional 2 excavator di TPA Winongo. Kasus ini terjadi sejak 2017 hingga Mei 2019.

Dalam kasus ini, Kejari Kota Madiun telah lebih dulu menahan 3 orang tersangka lainnya. Mereka adalah Heri Martono, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah serta merangkap pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) controlled landfill, Putut Wasono, sebagai tenaga program jalan bersih (projasih) dan Suhartono, selaku operator alat berat.

Oleh majelis hakim, ketiganya telah divonis 5 tahun penjara pada Rabu (16/07/20) lalu, serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim