DPRD Lamongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
TerasJatim.com, Lamongan – DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan TA 2023, Senin (10/06/2024).
Persetujuan tersebut telah melalui pembahasan dan disepakati oleh Badan Anggara (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan.
Hadir dalam keempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Lamongan, Wakil Bupati Abdul Rouf, serta seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemkab Lamongan.
Juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan, Ning Darwati, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah menyampaikan Raperda secara tepat waktu. Tindakan tersebut bentuk realisasi UU No. 9 tahun 2015 dan PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2023, atau paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutur Darwati.
Selanjutnya, Darwati menyampaikan, jika pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jatim. Sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran.
“Mengingat Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini wajar tanpa batas (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut. Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” jelasnya.
Dipaparkan Darwati, dalam pelaksanaan APBD TA 2023 pendapatan terealisasi sebesar Rp.3,209 Trilyun atau 90,62 persen, yang merupakan rincian dari pendapatan daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah. Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp.3.161 Trilyun atau 90,42 persen. Pada pembiayaan daerah terealisasi 100,20 persen.
“Dari hasil pembahasan diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal,” imbuh Darwati.
Darwati menambahkan, agar Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan sinkronasi secara lengkap laporan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam buku laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Tidak hanya itu, ke depan Pemerintah Kabupaten Lamongan harus lebih detail dalam memberikan fasilitas beasiswa kepada siswa yang kurang sejahtera, memberikan alokasi anggaran untuk BPJS kelas III di RSUD Dr. Soegiri, dan memperhatikan kondisi kelayakan infrastruktur dengan cara rutin pemeliharaan. (Kta/Red/TJ/Adv)