Ngaku Pegawai Pajak, Pengangguran asal Madiun Tipu Janda Cantik di Malang
TerasJatim.com, Malang – Mengaku sebagai pegawai pajak, Bobby de Armand (BA), pengangguran berusia 51 tahun, nekat menipu seorang janda cantik yang baru dikenalnya dengan membawa lari mobil Toyota Yaris Nopol AB 1644 QR.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, kejadian bermula sekitar awal Mei 2024 lalu. Saat itu, BA, pria asal Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun itu, berkenalan dengan korban IS, perempuan 42 tahun, asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, melalui aplikasi perjodohan.
Kepada IS, BA yang kesehariannya lontang lantung ini mengaku bekerja sebagai pegawai kantor Pajak Pratama Surabaya. Guna meyakinkan IS, BA kerap menunjukkan kartu tanda pengenal dari Kementerian dengan nama Tyas Hayu Utomo (nama palsu, _red).
“Pelaku ini mengaku berstatus seorang duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya. Pelaku juga menunjukkan kartu identitas tanda pengenal. Kemudian, pelaku berkenalan lah dengan korban,” jelas AKP Gandha, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang, Selasa (11/06/2024).
Gandha menambahkan, usai berkenalan melalui aplikasi, pelaku kemudian mengajak korban untuk kopi darat. Korban yang bekerja di bidang bisnis properti tersebut menyambut baik ajakan pelaku dengan harapan bisa menjalin relasi.
Hingga kemudian pada 17 Mei 2024, pelaku bertandang ke Malang menemui korban dan menyaru hendak membeli lahan perumahan di Kota Malang. Korban yang terperdaya bualan manis pelaku, sempat ikut mengantarnya mencarikan lahan perumahan dan tanah kavling.
Korban IS kemudian mengajak pelaku ke rumah kawannya di perumahan Desa Sukodari, Kecamatan Wagir, yang kebetulan ditinggal pergi ke luar negeri. “Jadi selama ini, rumah beserta mobil Toyota Yaris milik kawan korban dipercayakan kepada korban, karena saat ini kawan korban berada di luar negeri,” sebut Gandha.
Namun nahas, saat berada di rumah tersebut, pelaku menjadi gelap mata melihat kunci mobil Toyota Yaris warna merah seri terbaru tahun 2023. Pelaku berniat menguasai mobil tersebut.
Hingga akhirnya, pada satu kesempatan saat korban keluar rumah sebentar, pelaku kemudian menggondol mobil tersebut dan melarikan diri ke Sidoarjo.
“Saat itu korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris di atas bufet tivi. Oleh pelaku kemudian diambil dan langsung membawa kabur mobil tersebut,” beber Gandha.
Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan terungkap, mobil milik teman korban tersebut sempat disembunyikan di wilayah Pati, Jateng. Rencananya mobil tersebut akan dijual, dan uangnya akan dinikmati sendiri. “Kami amankan tersangka ini di Sidoarjo. Adapun untuk kendaraannya berhasil diamankan di daerah Pati, Jateng,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku BA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kerap melakukan penipuan dengan memperdaya korban dengan modus menggunakan identitas palsu pegawai pajak. Sasarannya adalah wanita yang berstatus single maupun janda yang dikenalnya melalui media sosial.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, setidaknya ada dua korban yang telah diperdaya dan dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan. Motifnya keuntungan ekonomi, modusnya selalu mengincar wanita-wanita yang kebetulan berstatus single maupun berstatus janda. Sudah sering tersangka ini melakukan aksi penipuan melalui aplikasi-aplikasi sosial media,” ungkapnya.
Atas ulahnya, kini BA sudah ditahan di Rutan Polres Malang. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rif/Kta/Red/TJ)