DPRD Bersama Gubernur Jatim Sahkan 4 Raperda Jadi Perda

DPRD Bersama Gubernur Jatim Sahkan 4 Raperda Jadi Perda

TerasJatim.com, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menyetujui dan mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (27/10/2022).

Perda tersebut meliputi, pertama, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Perda kedua, tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Ketiga, Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional, dan Perda keempat tentang Kerja Sama Daerah.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak mengatakan, bahwa 9 fraksi di DPRD Jatim setuju dan menerima 4 Raperda tersebut menjadi Perda.

“Namun, ada beberapa catatan dari fraksi–fraksi di DPRD Jatim yang diharapkan untuk segera diperbaiki dan diperhatikan oleh pemprov Jatim,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PDIP, Daniel Rohi mengatakan, fraksinya sangat mengapresiasi kerja keras Komisi A selaku Pengusul dan Pembahas Raperda tentang Fasilitasi P4GNPN serta Bapemperda yang telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Fasilitasi P4GN-PN ini.

“Merujuk pada Permendagri Nomor 12 tahun 2019, terdapat setidaknya 3 hal utama yang perlu menjadi perhatian atas pengaturan yang tidak ada pada Permendagri Nomor 21 tahun 2013, yaitu pertama, cakupan aturan bukan hanya pencegahan, namun juga pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika,” katanya.

Kedua, cakupan aturan bukan hanya pada narkotika, namun juga Prekursor Narkotika yakni zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

“Ketiga, keberadaan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ungkapnya.

Senada, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Istu Hari Subagio, menyambut baik ditetapkannya 4 raperda ini. Politisi Partai Golkar itu berharap produk regulasi ini bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Jatim.

Di tempat yang sama, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, terhadap Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemprov Jatim telah berkomitmen untuk meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika di Jatim.

Namun, perlu adanya aturan secara tegas yang dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba belum diatur. Misalnya saja mengenai intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, dan/atau pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha, dan satuan pendidikan yang belum diatur secara tegas.

“Di sisi yang lain, penggantian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, berdampak pada perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi muatan lainnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba,” jelas Khofifah. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim