Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Peredaran Sabu Seberat 6 Kilogram

Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Peredaran Sabu Seberat 6 Kilogram

TerasJatim.com, Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 6 kilogram di Kota Surabaya.

Awalnya, petugas menangkap seorang tersangka yang berperan sebagai kurir sabu di Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya, pada Selasa (16/02/21) sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang menyebutkan jika di wilayah Putat Jaya Surabaya, kerap digunakan untuk transaksi narkoba.

Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, sabu seberat 22,81 gram itu akan di jual dengan sistim dibagi-bagi menjadi paket kecil.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriono yang didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Daniel Manduri mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Jatim bersama dengan Polres Mojokerto Kabupaten.

“Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS,” kata Gatot, saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Kamis (18/02/21) siang.

“Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo,” tambahnya.

Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

“Dari tangan tersangka ES, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh China,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan teh China dengan berat 5,521 gram, serta 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

Saat diinterograsi, tersangka ES mengaku jika sabu tersebut milik RMB yang kini menjadi DPO. Selain RMB, 1 orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.

Tersangka ES sendiri mengaku sudah 2 kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan dengan imbalan sebesar Rp 50 juta.

“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkas Gatot.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim