Polresta Sidoarjo Tangkap 2 Tersangka Narkotika, 1 Diantaranya WNA asal Palestina

Polresta Sidoarjo Tangkap 2 Tersangka Narkotika, 1 Diantaranya WNA asal Palestina

TerasJatim.com, Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo gelar press release ungkap kasus narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis, Kamis (18/02/21).

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 2 orang tersangka, masing-masing seorang pria warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial KW dan seorang tersangka lain berinisial SW pria asal Makasar.

Kedua tersangka ditangkap di 2 lokasi berbeda. KW dibekuk di dalam kamar 901 Amega Crown Residence Apartement di Jl. Kp Baru Desa Tambak Oso Kecamatan Waru Sidoarjo, sedangkan tersangka SW ditangkap di Area SPBU Jl Raya Tropodo Waru Sidoarjo, bersama sejumlah barang bukti.

“Tersangka WNA yang berasal dari Palestina ini ditangkap pada hari Kamis 11 Februari 2021, saat sedang menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika golongan l jenis tembakau sintetis dengan berat masing masing ± 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis, 3 puntung rokok diduga berisi tembakau sintetis dan sebuah handphone,” jelas Deny yang didampingi Kasatresnarkoba Kompol Muh. Indra Nadjib

Selanjutnya, sambung Deny, selisih satu hari tersangka SW ditangkap pada tanggal 12 Februari dengan barang bukti 4 bungkus plastik/klip berisi tembakau sintesis dengan berat 372,24 gram, 3 bungkus plastik/klip berisi tembakau Gayo ijo super premium dengan berat 3250 gram, 2 botol berisi cairan methene melylalcohol/methanol @ 1 ltr, 2 botol berisi cairan ethanol 96% C2H50H @ 100 ml, 1 botol berisi cairan perasa (pasta), 1 timbangan elektrik, 181 pack/bungkus kosong warna coklat emas, 75 pack/bungkus kosong warna biru, 35 pack/bungkus kosong warna merah, 84 pack/bungkus kosong warna coklat, 38 pack/bungkus kosong warna silver/abu-abu, 19 lembar stiker hologram, 32 kardus kosong ukuran kecil dan 1 handphone.

“Tersangka SW ini diduga mengedarkan narkotika ini di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan di luar Kabupaten Sidoarjo sampai dengan Kepulauan Papua,” urai Wakapolresta Sidoarjo

Akibat perbuatanya, tersangka KW disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 dan Pasal 127 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedang untuk tersangka SW dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI dan Pasal 129 huruf a UU 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal lama 20 tahun. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim