Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Level PPKM di Sejumlah Daerah Diturunkan

Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Level PPKM di Sejumlah Daerah Diturunkan

TerasJatim.com – Pemerintah secara resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Namun, terdapat sejumlah daerah yang diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” jelas Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya, Senin (23/08/21).

Jokowi menyebut penurunan status menjadi level 3 ini untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya.

Jokowi mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah, lantaran tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021.  Selain itu, untuk kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.

“Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen,” bebernya.

Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan di sejumlah negara lain saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus harian yang signifikan.

Perbaikan situasi pandemi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Hal ini perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus.

“Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas,” tandasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim