Datangi Polda Jatim, Ahmad Dhani Hanya Serahkan HP

Datangi Polda Jatim, Ahmad Dhani Hanya Serahkan HP

TerasJatim.com, Surabaya – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), kembali mendatangi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (12/11) sore.

Dhani datang untuk menyerahkan ponselnya sebagai barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini tengah menjeratnya.

“Saya bawa HP. HP ini yang saya pakai untuk nge-vlog. Isinya macam-macam. Termasuk data rahasia dan pribadi,” katanya, seperti dilanir INews, Senin (12/11).

Dhani yang juga politisi Partai gerindra ini tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengaku datang dengan membawa serta tim ahli ITE dari Kemenkominfo sebagai saksi ahli untuk menguatkan argumennya jika ia tidak bersalah sebagaimana disangkakan penyidik.

Jumlah saksi ahli ini jauh dari yang dijanjikan Dhani sebelumnya, yakni tiga orang. Kendati demikian, Dhani optimistis saksi ahli yang dia bawa ini bisa membantunya untuk lolos dari jeratan hukum.

Dhani menyebut, saksi ahli yang dibawa itu merupakan orang yang ikut menyusun Undang-Undang ITE. “Beliaunya ini yang menyusun Undang-Undang (ITE). Nah, kan enak nanti. Lainnya nggak penting,” katanya.

Dhani tidak membeberkan apa saja yang akan disampaikan kepada penyidik, selain barang bukti ponsel dan penjelasan saksi ahli tersebut. “Harapan saya dengan saksi ahli ini kebenaran akan terkuak. Sebab nanti akan disampaikan apa saja yang tersirat dalam Undang-Undang ITE ini,” katanya.

Meski awalnya Dhani menegaskan ia membawa satu saksi ahli ITE, namun saat keluar dari ruang penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus, Polda Jatim, sekitar pukul 15.30 WIB, Dhani menyebut bahwa saksi ahli yang ia hadirkan tersebut batal hadir karena alasan ijin. “Saksi ahli ITE yang saya datangkan hari ini tidak bisa hadir,” katanya.

Dengan demikian Dhani datang hanya menyerahkan ponsel yang juga kini dijadikan barang bukti oleh penyidik terkait kasus yang menimpanya.

Sementara, Aziz Fauzi, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, kliennya masih diberi tenggat waktu oleh penyidik selama 2 minggu untuk menghadrikan saksi ahli kembali. Rencananya pemeriksaan saksi tersebut akan dijadwalkan ulang pada 20 Nopember 2018 mendatang.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, pengajuan saksi ahli dari Ahmad Dhani sudah melebihi deadline yang ditentukan oleh penyidik.

“Karena melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan dan tidak ada saksi yang diperiksa, maka berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ahmad Dhani akan sgera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim,” tandasnya.

Senada, Kasubdit V Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, AKBP Haris Sandi mengatakan, pihaknya menolak melakukan pemeriksaan 3 saksi ahli dari Ahmad Dhani di Jakarta. Hal ini semata-mata lantaran menabrak aturan penyidikan.

Namun untuk melengkapi alat bukti tambahan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Dhani.

Seperti diberitakan, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis (18/10) lalu.

Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI atas tuduhan ujaran kebencian dalam vlog-nya yang menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya, dengan menyebut kata idiot. Vlog tersebut dibuat oleh Dhani di Hotel Mojopahit Surabaya, pada  pada Minggu 26 Agustus 2018 lalu. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kasus-vlog-idiot-penyidik-tunggu-saksi-ahli-dari-ahmad-dhani/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim