Dalam Sepekan, Polres Ponorogo Ungkap 9 Kasus Narkoba

Dalam Sepekan, Polres Ponorogo Ungkap 9 Kasus Narkoba

TerasJatim.com, Ponorogo – Dalam waktu sepekan, aparat Polres Ponorogo berhasil mengungkap 9 kasus transaksi narkoba jenis sabu dan obat keras daftar G jenis Pil double L.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, 9 kasus tersebut diungkap hanya dalam waktu sepekan saja, yakni mulai 24-30 Juli 2022.

“Dua kasus merupakan peredaran narkoba jenis Sabu dan 7 kasus jenis Pil Double L,” kata Catur, Rabu (10/08/2022).

Dia merinci, identitas ke 9 tersangka ini berinisial, THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dari 9 tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

“Selain itu juga ada 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram,” sebutnya.

Sedangkan tersangka RD, sambung Catur, barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus kertas grenjeng warna merah yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram.

“Tersangka DN ditangkap di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan,” jelas Kapolres.

Sementara untuk 7 tersangka lainnya yakni kasus pil koplo, polisi menangkap para tersangka di sejumlah tempat. Satu tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang residivis, dan pernah berurusan dengan hukum sebanyak 4 kali.

“Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen meneambahkan, bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta Rupiah dan paling banyak Rp8 Miliar Rupiah,” tegasnya.

Sedangkan bagi pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil doubel L, akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim