Curi Data 260 Ribu Warga di 70 Negara, Sindikat Scampage ini Raup Milyaran Rupiah

Curi Data 260 Ribu Warga di 70 Negara, Sindikat Scampage ini Raup Milyaran Rupiah

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar jaringan pembuat dan penyebar scampage (website palsu) yang telah menyebar hingga ke 70 negara.

Mereka yang diamankan yakni, pemimpin kelompok Umbrella Corp berinisial KEP, dan anggotanya berinisial PRS, RKY dan TMS. Adapun yang saat ini masih dalam pengejaran, yakni BY, HGK dan FR, seluruhnya warga Indonesia.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, sejak 2018 hingga 2022 ini atau selama 4 tahun mereka beraksi, sindikat ini telah mencuri data warga sebanyak 260.000 dari 70 negara.

“Ada sekitar 260 ribu data yang mereka curi dengan perusahaan atas nama Paypal. Korbannya ada sekitar 70 negara dan di Indonesia ada sekitar 100 data yang dirugikan. Mereka mengalami kerugian karena datanya dipakai, kalau masih ada sisa uang di kartu kreditnya ya akan digunakan mereka,” jelasnya, Rabu (09/11/2022) siang.

“Rata-rata mereka menyasar warga negara Amerika dengan rincian kurang lebih 239 ribu data, warga Inggris 12 ribu data, warga Rumania 5 ribu data, warga Australia 2.400 data dan warga Indonesia 100 data,” sebut Wakapolda.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, dalam aksinya sindikat ini menggunakan tools yang dibuat sendiri bernama ‘numberphone generator’ untuk mencari akun email dan nomor ponsel target.

Setelah itu, mereka mengirim link URL melalui email dan nomor ponsel yang sudah didapat secara serentak. Link URL tersebut bila di klik oleh target, akan mengarah ke website scam buatan mereka.

“Kalau korban pinter, link akan diabaikan. Kalau tertarik akan diisi, karena ada form. Data itu yang diambil lalu dijual oleh tersangka di pasar gelap,” tambahnya.

Farman menyebutkan, berdasarkan penyidikan, hasil penjualan di pasar gelap berupa mata uang bitcoin dan dikonversikan ke rupiah. Dari aksinya, para tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp5 miliar

“Sebagian hasil keuntungan dibelikan mobil Pajero, HRV, Yaris dan sebuah rumah di daerah Sumatera Selatan, dan sudah kami lakukan penyitaan,” tandasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit laptop, 4 buah ponsel, 2 pucuk senjata air soft gun dan senjata api berikut peluru, 3 unit mobil, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan ATM, seperangkat komputer rakitan, dan uang tunai Rp273 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim