Cinta Segi Tiga, Seorang Tukang Becak di Jombang Nekat Bunuh Saingannya

Cinta Segi Tiga, Seorang Tukang Becak di Jombang Nekat Bunuh Saingannya

TerasJatim.com, Jombang – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jombang mengungkap kasus pembunuhan terhadap Achamad Dwi Antoko (23), warga Jalan Madura, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan nasional Surabaya-Madiun, tepatnya di Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Jombatan, Jombang, pada Rabu (02/10/19) siang lalu.

Petugas berhasil meringkus pelakunya, yakni Budiono (48), warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Pria paro baya tersebut sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak yang biasa mangkal di Simpang Empat RSUD Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap identitas pelaku dari hasil olah TKP dan berdasarkan keterangan beberapa saksi. Salah satunya adalah Puji Rahayu (38), wanita warga Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Puji merupakan saksi kunci atas peristiwa terbunuhnya korban.

“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, kami bisa mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Kurang dari 24 jam, pelaku bisa ditangkap di jalan raya Ploso-Babat sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas Boby.

Menurut Boby, dugaan sementara, pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran cemburu terhadap korban yang juga menyukai Puji. “Pelaku sudah merencanakan pembunuhan dua hari sebelumnya, Jadi motifnya cinta segitiga. Pelaku dan korban ini sama-sama menyukai seorang wanita yakni saksi Puji,” tutur Boby.

Kejadian pembunuhan tersebut berawal saat korban kepergok berada di rumah Puji pada Rabu (02/10/19) pagi. Pelaku dengan korban sempat cekcok mulut di dalam rumah Puji, kemudian berlanjut ke perkelahian di teras rumah.

Pelaku yang sudah mempersiapkan pisau dapur di balik bajunya lantas menusuk paha korban. Tak berhenti di situ, pelaku terus menusuk korban di bagian leher, dada, serta punggung. Korban ditemukan tewas di pinggir jalan lantaran kehabisan darah, saat berusaha lari dari pelaku. “Pada tubuh korban ditemukan enam luka bekas tusukan senjata tajam,” urai Boby.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri mengendarai becaknya ke sejumlah tempat, yakni ke wilayah Ngoro berpindah ke Kertosono, Kabupaten Nganjuk, hingga akhirnya tertangkap di jalan raya Ploso-Babat, Kecamatan Ploso, Jombang.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Boby.

Saat ini polisi juga tengah mencari barang bukti diantaranya pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban yang dibuang pelaku ke Sungai Brantas.

Bersama pelaku, diamankan barang bukti lain yakni sepasang sandal, baju milik korban serta batu bata yang terdapat bercak darah korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 340 jo Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim