Pemprov dan Pemkab Diminta Untuk Segera Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Pemprov dan Pemkab Diminta Untuk Segera Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

TerasJatim.com – Untuk mendorong efektivitas implementasi pengendalian gratifikasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh kementerian dan lembaga, pemerintahan provinsi (Pemprov), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintahan Kota (Pemkot) untuk membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 18 September 2019 itu, ditujukan kepada seluruh pejabat baik kementrian, kepala lembaga, kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, dan para kepala daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di internal instansi pemerintah untuk melakukan fungsi pengendalian gratifikasi dan meneruskan fungsi UPG kepada seluruh satuan kerja, satuan kerja vertikal mandiri terkecil, instansi pemerintah,” demikian bunyi poin (1) SE Menteri PANRB itu.

Dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, Menteri PANRB menegaskan bahwa UPG menerapkan prinsip-prinsip transparani, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan demi kepentingan umum, independensi dan perlindungan bagi pelapor.

Lewat Surat Edaran ini, Menteri PANRB Syafruddin juga meminta kepada para pejabat untuk meningkatkan internalisasi kepada seluruh anggota organisasi agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait gratifikasi. Selain itu, Menteri PANRB meminta kepada para pejabat untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola UPG terkait gratifikasi sehingga SDM pengelola UPG mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian gratifikasi.

“Mendorong seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui UPG kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala,” bunyi poin ke-5 SE Menteri PANRB itu.

Menteri PANRB juga meminta kepada para pejabat tersebut untuk menunjukkan keteladanan bagi pegawai di lingkungan instansi dengan melaporkan penerimaan gratifikasi apabila terdapat unsur/kriteria gratifikasi pada saat menyelenggarakan pesta pernikahan, baik pernikahan sendiri maupun pernikahan anggota keluarga, serta hajatan atau perayaan besar hari keagamaan kepada UPG di internal instansi. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim