Chatingan dengan Pria Lain, Seorang Istri di Probolinggo Dicekik Suaminya Hingga Tewas

Chatingan dengan Pria Lain, Seorang Istri di Probolinggo Dicekik Suaminya Hingga Tewas

TerasJatim.com, Probolinggo – Diduga karena terbakar api cemburu, Syahrizal, pria 28 tahun, warga asal Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, nekat membunuh Nurul Fadilah, wanita 25 tahun, warga Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Korban diketahui.merupakan istri sirinya sendiri.

Kanit Riksa IV Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdianto menjelaskan, korban ditemukan tewas di dalam sebuah kamar kos di Jl Letjen Sutoyo Gang 5 Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo Jatim.

Saat ditemukan, terdapat bekas tanda cekikan di leher korban serta luka lebam di bagian kepala belakang.

“Awalnya pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan perkawinan secara sirih selama 2 tahun. Baru pada Senin (18/01/21) kemarin, pelaku dan korban memutuskan untuk berpisah tempat tinggal karena permasalahan rumah tangga,” jelas Joko.

Joko menyebutkan, kejadian pembunuhan tersebut berawal dari korban yang mendatangi kost pelaku di Jl. Letjen Sutoyo tepatnya di Gg. 5 RT06 RW03, Kel. Tisnonegaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, untuk mengantarkan pakaian pada Rabu (20/01/21) sore.

Di dalam kamar kost tersebut, pelaku mendapati chat WA korban bersama dengan laki–laki lain. “Chat tersebut yang menyebabkan terjadinya cekcok antara pelaku dengan korban,” sambung Joko.

Karena terbakar api cemburu, tanpa banyak bicara pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.

Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku panik sehingga mencoba bunuh diri dengan minum obat serangga, namun tidak berhasil. Pelaku kemudian mencoba gantung diri dengan menggunakan kabel charge ponsel, namun upayanya itu juga tak membuahkan hasil.

“Pelaku kemudian mengendarai sepeda motor milik korban menuju Mapolres Probolinggo Kota untuk menyerahkan diri,” beber Joko.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga telah menyita sejumlah barang barang bukti berupa sebuah kabel charge warna hitamm, 1 botol obat nyamuk semprot merk HIT serta sebuah ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim