Cabuli Gadis Hingga Hamil, Oknum Satpol PP ini Akhirnya Dikerangkeng

Cabuli Gadis Hingga Hamil, Oknum Satpol PP ini Akhirnya Dikerangkeng

TerasJatim.com, Surabaya – Usai melakukan pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim (UPPA) Polrestabes Surabaya, akhirnya secara resmi menetapkan Samsuri atau SM (45), oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Samsuri, oknum PNS yang tinggal di Rusun Sombo Surabaya ini, diduga telah meniduri FS, gadis berusia 16 tahun, yang kini dikabarkan telah hamil 3 bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan Samsuri mengenal korban saat melakukan penertiban sejumlah warung di di kawasan Wiguna, Surabaya, pada awal bulan Januari 2017 lalu. Korban saat itu bekerja di warung milik Mila teman Samsuri, di kawasan tersebut.

Saat melihat kecantikan korban, Samsuri kemudian berkenalan dan menjanjikan tidak akan menertibkan bangunan liar yang ada di kawasan itu, termasuk warung tempat FS bekerja. Samsuri berjanji akan menjaga keamanan warung dengan syarat korban harus mau diajak jalan-jalan.

Hingga akhirnya, keduanya menjalin hubungan asmara dan Samsuri berhasil meniduri korban.

“Persetubuhan pertama terjadi pada 18 Februari 2017, dilakukan tersangka di rumah Mila (teman tersangka) di kawasan Gunung Anyar, Rungkut,” terang AKBP Shinto, Minggu (06/05).

Sekali dapat mencicipi kemolekan tubuh korban, Samsuri ingin mengulanginya. Dari perbuatan bejat itu, kemudian terulang untuk yang kedua kalinya.

Saat itu Samsuri berjanji akan menikahi dan memberikan rumah terhadap korban. Persetubuhan kedua terjadi di tempat yang sama pada 26 Februari 2017.

Namun, begitu tahu korban sedang berbadan dua, Samsuri pria beristri dan dikaruniai 3 anak tersebut justru tak mau bertanggung jawab. Hingga akhirnya SW, ibu korban membawa kasus ini ke aparat kepolisian.

Berdasarkan lari laporan itu, polisi akhirnya memngamankan Samsuri dan memeriksanya. Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum PNS ini harus mendekam di sel jeruji Mapolrestabes Surabaya.

Dia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Oknum Satpol PP Dilaporkan Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil 3 Bulan

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim