Bunuh Teman Wanitanya, Mantan Kades Sukolilo Lamongan Dibui

Bunuh Teman Wanitanya, Mantan Kades Sukolilo Lamongan Dibui

TerasJatim.com, Gresik – Kasus penemuan mayat perempuan di Desa Wonokerto Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik pada Kamis 21 Februari lalu, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian setempat.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap Agus Vilthon, pria 37 tahun, warga Dusun Karangrejo RT03 RW05 Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.

Agus yang juga tercatat sebagai mantan Kepala Desa (Kades) Sukolilo periode 2007-2013 ini, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan korban yang akhirnya diketahui identitasnya bernama Ir. Ida Nurhayati, wanita 58 tahun, warga Ledok Macanan DN/1/2 72 RT05 RW02 Kelurahan Surya Mahan, Kecamatan Danurejan, Jogjakarta.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, Agus dibekuk Tim Resmob Black Panther Polres Gresik yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sleman Jogjakarta pada Sabtu (02/03/19) di sebuah rumah kos yang berada di Dusun Sendowo, Desa Siduadi, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman.

“Selain tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah handphone, dompet korban yang berisikan sejumlah ATM dan perhiasan,” terang Wahyu, kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Selasa (05/03/19) siang.

Wahyu menambahkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku dan korban pergi mengendarai mobil Toyota Sienta nopol AB 1524 GF milik korban.

Di tengah perjalanan keduanya terlibat cek cok, hingga pelaku kalap dan memukuli kepala korban. Tak hanya itu saja, pelaku juga mencekik leher korban hingga akhirnya korban tewas.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku kemudian membawa mayat korban hingga menuju ke Gresik.

“Pelaku kemudian membuang jasad korban di tepi jalan raya Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak, pelaku meninggalkan mobil milik korban di area parkir RSUD Dr Soegiri Lamongan. Pelaku kemudian kabur ke Sleman hingga berhasil ditangkap,” ungkap Wahyu.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik, dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (San/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim