Polres Bojonegoro Tangkap Dukun Cabul asal Puncakwangi Babat

Polres Bojonegoro Tangkap Dukun Cabul asal Puncakwangi Babat

TerasJatim.com, Bojonegoro – Perilaku bejat MM (45), warga Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten  Lamongan ini tak pantas untuk ditiru. Bagaimana tidak, pria yang mengaku sebagai dukun ini beberapa kali menyetubuhi gadis di bawah umur asal Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro.

Tak ayal, ulah bejatnya ini terungkap dan membawa si dukun cabul ini harus menjadi pesakitan polisi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, menyampaikan, kronologi kejadian tersebut bermula pada saat orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku. Saat itu, pelaku mengaku bisa membantu merubah enkonomi keluarga korban.

“Kepada orang tua korban, pelaku mengaku dapat membantu memulihkan ekonomi. Namun dengan syarat yang harus dipatuhi, yaitu anaknya harus diserahkan kepada pelaku, untuk diajak berziarah ke makam para wali,” ujar Fadly, di hadapan sejumlah wartawan, Senin (04/03/19).

Alasan pelaku membawa korban itu dengan dalih bahwa korban sedang sakit dan harus diobati. Sehingga dalam pengobatan dan pemulihan ekonomi itu orang tua korban harus menyerahkan anak gadisnya untuk tinggal bersama pelaku.

“Pelaku melakukan perbuatan tindak asusila itu sejak bulan September 2018 lalu. Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” jelas Ary.

Lebih lanjut, Ary Fadli menjelaskan, terbongkarnya kasus tindak asusila itu bermula saat orang tua korban merasa dirugikan, sebab setelah syarat dipenuhi ekonominya tak kunjung membaik. Selain itu, orang tua korban juga curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah.

“Setelah korban ditanya, korban pun mengaku jika telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku. Tak terima aksi pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” terangnya.

Polisi pun bertindak. Sang dukun cabul itu oun dicokok saat berada di daerah Kecamatan Baureno Bojonegoro. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 1 potong baju gamis, 1 potong rok panjang dan 1 potong kaos lengan panjang sebagai barang bukti.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman 15 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim