Buntut Debat Cawabup Bojonegoro Ricuh, Paslon 01 Dilaporkan ke Gakkumdu

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kericuhan acara debat Cawabup Bojonegoro Jatim, yang berujung dihentikan oleh KPU pada Sabtu 19 Oktober kemarin, tak urung menuai buntut panjang.
Pasalnya, salah satu warga merasa dirugikan dan melaporkan kekacauan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 Teguh Hariyono-Farida Hidayati tersebut ke sentra Gakkumdu.
Pelapor tak lain adalah H Anwar Soleh, warga Sukorejo, Bojonegoro.
Sebagai warga negara, Anwar merasa telah dirugikan karena gagalnya debat tersebut. Hal itu dinilai merugikan dirinya dan seluruh rakyat Bojonegoro, lantaran tidak bisa mengetahui visi misi dan kualitas calon pemimpin telatah Angling Darma, yang kemudian sebagai dasar menjatuhkan pilihan ke Paslon yang sesuai.
Sebagai pelapor, Anwar mengaku, dalam klarifikasinya ia datang ke Hotel Eastern hendak menonton langsung debat publik. Tetapi ketika ia sampai di lokasi, dilihatnya semua yang masuk harus tanda tangan.
“Maka saya terus pulang nonton tivi, ketika Cawabup 01 memanggil cabupnya itulah saya melihat kekacauan terjadi dan berujung saya tidak bisa lihat visi misi paslon. Ini kerugian buat saya, lagipula ini anggaran negara loh,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bojonegoro itu.
Turut memperkuat laporan soal dugaan pidana Pemilu tersebut 2 borang saksi juga telah diklarifikasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Jalan Mliwis Putih, Bojonegoro, pada Jumat (25/10/2024).
Kedua saksi itu berinisial SH dan AH memberikan klarifikasi kepada Gakkumdu setelah Anwar Sholeh menyampaikan klarifikasi tentang perkara yang ia laporkan mengenai dugaan pidana Pemilukada, yakni kekacauan yang terindikasi dipicu ulah Cawabup 01 Farida Hidayati yang tak lain adalah pasangan Cabup Teguh Hariyono.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Weni Andriani menyampaikan, bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pihak pelapor, saksi pelapor, serta Terlapor I dan Terlapor II.
Weni menyebutkan tentang dugaan pidana pemilihan yang menjadi landasan pelaporan Anwar Sholeh, yaitu UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak Rp.6.000.000″.
“Ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi sebagai bahan kajian kami, untuk tahap berikutnya,” terang dia
Lebih lanjut, Weni menyebut, kajian itu merujuk pada peraturan bersama dari tiga lembaga dalam Sentra Gakkumdu. Bawaslu sendiri juga memiliki landasan Perbawaslu No. 09 Tahun 2024. Batas waktu proses kajian ini selama 5 hari kalender.
“Jadi Senin 28 Oktober 2024 pekan depan sesuai aturan sudah sampai proses kajian akhir,” terangnya lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Cabup 01 Teguh Haryono, memberikan bantahan berkenaan dugaan pidana pemilihan yang dialamatkan kepada dirinya yang ditengarai menjadi salah satu pengacau debat publik.
“Saya tidak mengacaukan debat kok, saya malah tidak tahu siapa yang mengacau, saya kan tidak merasa mengacaukan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan. (Saiq/Red/TJ)