BRI Pacitan Tegaskan Proses Lelang Agunan Milik Pasutri asal Ngadirejan Sesuai Aturan

BRI Pacitan Tegaskan Proses Lelang Agunan Milik Pasutri asal Ngadirejan Sesuai Aturan

TerasJatim.com, Pacitan – Beberapa waktu lalu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pacitan dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Madiun, jalani sidang perdana atas gugatan nasabah, di pengadilan negeri setempat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, telah dijelaskan maksud gugatan yang dilayangkan oleh Mariyo dan Mira Agustini, nasabah pasutri asal Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, Jatim, yang dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancasona, Lambang Windu Prasetyo, SH dan Partner’s.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/pasutri-asal-ngadirejan-gugat-bri-pacitan-dan-kantor-lelang-madiun-ini-alasannya/

Saat itu, pihak BRI belum memberikan tanggapan karena sesuatu hal, sebagaimana alasan tersebut tersemat pada berita yang tayang di TerasJatim.com, dengan tajuk ‘Pasutri asal Ngadirejan Gugat BRI Pacitan dan Kantor Lelang Madiun, Ini Alasannya’.

Terkait hal itu, kini pihak tergugat I atau BRI Kantor Cabang Pacitan menyampaikan hak jawab. Pun demikian, BRI Kantor Cabang Pacityan juga mengeklaim bahwa proses lelang agunan tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Melalui keterangan tertulis yang diterima TerasJatim.com pada Jumat (13/06/2025), Pimpinan Kantor Cabang BRI Pacitan, Yudika Hanafi mengatakan, pihaknya telah menjalankan proses bisnis, termasuk pelaksanaan lelang agunan, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku,” ujar Yudika, Jumat sore.

Dalam menjalankan proses lelang, imbuh dia, pihaknya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta telah membuka ruang komunikasi dan mediasi dengan nasabah untuk mencapai penyelesaian yang konstruktif sebelum pelaksanaan lelang.

“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, dan berkomitmen menjalankan operasional bisnis secara profesional, dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian perbankan,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim