Bobol 6 BTS di Wilayah Tuban, 3 Residivis asal Pacing Parengan Terancam 7 Tahun Bui

Bobol 6 BTS di Wilayah Tuban, 3 Residivis asal Pacing Parengan Terancam 7 Tahun Bui

TerasJatim.com, Tuban – Kepolisian Resort (Polres) Tuban berhasil meringkus 3 orang komplotan pencuri spesialis battery Tower Base Transceiver Station (BTS) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban Jatim.

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, adalah JD (36), WT (34), dan ES (42). Ketiga merupakan residivis kambuhan asal Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, mereka ditangkap setelah melakukan pencurian sebanyak 28 unit baterai tower BTS yang berlokasi di Desa/Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu.

“Dalam aksinya pelaku menggunakan mobil pikap L300 warna hitam, dengan nopol S 8238 J, serta alat berupa besi linggis untuk mencongkel pintu ruang penyimpanan baterai tower,” ujar Rahman, saat memimpin konferensi pers di mapolres setempat, pada Rabu (07/09/2022) siang.

“Modusnya para pelaku mencari tower BTS yang ada di persawahan atau jauh dari pemukiman,” sebut Rahman.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diperoleh keterangan bahwa mereka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower sebanyak 6 kali.

Pertama, sebut Rahman, mereka mencuri di tower yang berada di Desa Jatiklabang Kecamatan Jatirogo, sekitar bulan Juni 2022. Di tempat itu para tersangka berhasil menggasak sebanyak 8 unit baterai tower.

“Kemudian tower yang berada di Desa Jatimulyo Kecamatan Jatirogo, pada bulan Juni 2022. Para tersangka juga berhasil mengambil sebanyak 8 unit baterai tower,” ungkap Rahman.

Yang ketiga, sambung Rahman, tower yang berada di Desa Pandanagung Kecamatan Soko, pada bulan Juli 2022. Para tersangka berhasil menggondol 8 unit baterai tower.

Keempat, tower yang berada di Desa Sumurcinde Kecamatan Soko, pada bulan Juli 2022. Mereka berhasil melakukan pencurian sebanyak 6 unit baterai tower.

Kemudian, tower yang berada di Kecamatan Palang, pada 2017 lalu. Para tersangka berhasil membawa kabur 8 unit baterai tower.

“Selanjutnya mereka juga mencuri di tower yang berada di Desa Glondonggede Kecamatan Jenu, pada 2017. Mereka berhasil melakukan pencurian sebanyak 8 unit baterai tower,” beber Rahman.

Rahman menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun pencara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim