Berkat CCTV, 2 Pelaku Curat Ratusan Juta di Banyuwangi Dibekuk

Berkat CCTV, 2 Pelaku Curat Ratusan Juta di Banyuwangi Dibekuk

TerasJatim.com, Banyuwangi – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyuwangi mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian para korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kapolresta Banyuwnagi AKBP Nasrun Pasaribu, melalui Kasat Reskrim AKP Mustijat Priambodo menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menangkap 2 orang pelaku.

“Atas pengungkapan ini, sebanyak 2 tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Dalam perkara ini kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya, Jumat (12/11/2021) siang.

Dia menuturkan, kedua tersangka masing-masing AS, pria 51 tahun, warga Jalan Undayana, Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, yang tinggal di Lingkungan Sukowidi, RT 005, RW 001, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Sedangakan 1 tersangka lainnya yakni WM, pria 41 tahun, alamat sesuai KTP Dusun Pasar Alas Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember.

“Untuk kasus curat sasaran toko, Tsk AS berangkat dari rumah dengan tujuan mencari sasaran pencurian. Dan pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 04.00 Wib, Tsk AS menemukan sasaran pencurian toko di daerah jalan Sutawijaya, Sumberrejo, Banyuwangi. Dengan melompati pagar, Tsk AS berjalan ke belakang toko, mencongkel pintu yang terkunci dengan menggunakan linggis kecil dan masuk mengambil rokok yang berada di etalase yang tidak terkunci,” paparnya.

Atas pencurian tersebut, korban FN, pemilik toko, mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” imbuh Priambodo.

Priambodo menyampaikan, jika sebelumnya Tsk AS juga melakukan aksinya di tempat lain, seperti di toko kosmetik yang berada di Jalan Agus Salim, Mojopanggung, Giri, Banyuwangi. Di tempat ini, korban BH, pemilik toko, mengalami kerugian mencapai Rp33,7 juta.

“Kami bisa segera mengamankan Tsk AS terbantu dengan adanya rekaman dari CCTV yang terpasang di TKP. Tsk ini tidak menyadari jika aksinya terekam CCTV, hal ini yang membantu anggota Unit Opsnal Satreskrim dalam melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tsk,” sebutnya.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga mengamankan Tsk WE, pelaku pencurian sejumlah baterai tower di 9 tempat berbeda dalam kurun waktu antara tanggal 12 sampai dengan 25 Oktober 2021.

“Kerugian korban dari PT. Telkomsel sebesar Rp178 juta, dan korban dari PT. Infratex XL Axiata sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.

Priambodo menambahkan, jika kedua orang tersangka baik AS maupun WE ini sama-sama residivis dalam kasus yang sama.

“Tsk AS tercatat 4 kali masuk Lapas dan tahun 2019 pernah dihukum di Lapas Karangasem dalam perkara penadah barang hasil kejahatan dengan vonis 1 tahun. Sedangkan Tsk WE pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dalam perkara senjata tajam dengan vonis 5 bulan 10 hari,” tutupnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim