DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Agenda Pendapat Bupati Terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Agenda Pendapat Bupati Terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD

TerasJatim.com, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo Jatim, menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat Bupati terhadap 4 Raperda Inisiatif
DPRD, pada hari Jumat (12/11/2021).

Keempat Raperda Inisiatif tersebut, yaitu Raperda tentang Bumdes, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sungai dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak-Anak, yang telah disampaikan oleh DPRD kepada Bupati dalam rapat paripurna pada 8 November kemarin.

Hadir dalam paripurna hari ini, ketua DPRD Sunarto, S.Pd, wakil ketua dan anggota, wakil bupati Hj. Lisdyarita dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lisdyarita menyampaikan pendapat Bupati atas 4 Raperda Inisiatif DPRD ini.

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap ketua DPRD beserta jajaran atas inisiatifnya menyusun raperda. Ini sebagao bukti bahwa wakil rakyat, para anggota DPRD peka terhadap masalah sosial yang ada di masyarakat,” ungkap Rita, sapaan akrab wakil bupati.

Namun menurut Rita, ada hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya.

Sementara itu, ketua DPRD Sunarto mengatakan, bahwa sudah menjadi kewajiban bupati untuk memberikan tanggapan terhadap raperda inisiatif DPRD.

“Tanggapan bupati ini menentukan apakah Raperda Inisiatif DPRD ini layak untuk dibahas dalam tingkat selanjutnya. Dan Alhamdulillah, bupati menyetujui keempat raperda ini. Proses selanjutnya adalah uji publik dalam rangka melengkapi legal drafting dari raperda ini sekaligus menampung aspirasi supaya raperda ini bisa aspiratif, akomodatif dan bisa menjembatani kepentingan masyarakat,“ jelas Sunarto.

Lebih lanjut, Sunarto mengatakan, bahwa ada 14 halaman berisi tanggapan, kritik dan saran dari bupati terkait Raperda Inisitif DPRD. Hal ini pertanda bahwa raperda ini perlu pemikiran dari semua stake holder.

“Terkait Raperda Pencegahan Pernikahan Usia Anak-Anak, hal ini dilatar belakangi oleh tingginya angka perceraian di Ponorogo. Selain pekerja migran, pernikahan dini juga menyebabkan tingginya angka perceraian. Pernikahan dini berpotensi terjadi perceraian dibanding pernikahan normal usia minimal 19 tahun,“ pungkas Sunarto. (Any/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim