Beredar Kabar Jakarta Akan Lockdown, Ini Kata Mabes Polri

Beredar Kabar Jakarta Akan Lockdown, Ini Kata Mabes Polri

TerasJatim.com – Beredar pesan berantai alias broadcast message yang berisikan informasi bahwa DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021, dipastikan kabar tersebut hoax alias palsu.

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar ini akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (05/02/21).

Menurut Argo, pesan berantai tersebut berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Jokowi. Isi pesan itu juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan selama lockdown diberlakukan.

Dalam pesan itu juga berisi jika aparat kepolisian akan menangkap warga yang berada di luar rumah dan akan dilakukan swab.

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut, membuat fitnah, dan kemudian hoax. Itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa,” jelas Argo.

Terkait kabar hoax tersebut, Argo memaparkan, aparat kepolisian telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

“Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3,” tegas Argo. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim