Bejat, Seorang Bapak Setubuhi Dua Anak Kandungnya

Bejat, Seorang Bapak Setubuhi Dua Anak Kandungnya

TerasJatim.com, Trenggalek – Perbuatan tak bermoral dilakukan oleh MT, pria 51 tahun warga asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jatim. Ia diringkus aparat kepolisian setempat lantaran tega menyetubuhi 2 putri kandungnya sendiri.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka MT berikut barang bukti. “Iya betul, sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (22/01/20).

Menurut Calvijn, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa MT telah melakukan perbuatan bejat tersebut sedikitnya 3 kali terhadap putri bungsunya. Yang pertama dilakukan saat korban, sebut saja Mawar, berusia 15 tahun, di bulan April 2017 yang lalu. Selanjutnya aksi tak senonoh itu diulang kembali pada bulan Oktober 2018 dan terakhir pada bulan November 2018.

Tak hanya itu, pada periode tahun yang sama, MT juga melancarkan aksi bejatnya pada sang putri sulungnya, sebut saja Melati. Saat itu Melati sedang pisah ranjang dengan suaminya. Selanjutnya pada tahun 2019, pelaku kembali mencoba menikmati tubuh Melati, namun gagal karena Melati melarikan diri.

“Dalih tersangka karena kondisi keluarga dengan istri keduanya tidak harmonis hingga pisah ranjang dan tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” imbuhnya.

Tersangka diketahui 2 kali menikah. Pernikahan pertama tersangka bercerai dengan istrinya, dan mempunyai 2 anak perempuan, yakni Mawar dan Melati. Sedangkan dalam pernikahan kedua, tersangka tidak harmonis dan pisah ranjang.

“Sejak tahun 2003 tersangka tinggal di rumah istri keduanya hingga awal tahun 2018 terjadi beberapa permasalahan yang membuat rumah tangganya menjadi kurang harmonis, yang pada akhirnya pisah ranjang,” urai Calvijn.

Tersangka kemudian pindah rumah dan tinggal bersama korban, saudara perempuan korban, dan cucu tersangka, hingga kemudian terjadi peristiwa tersebut.

Atas ulah bejatnya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim