Bejat, Seorang Bapak di Tuban Perkosa Anak Gadisnya Hingga 4 Kali

TerasJatim.com, Tuban – Ulah bejat dilakukan PRY alias Ngrobyong, pria 45 tahun, warga Desa Pucangan Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Jatim. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial S, yang berusia 16 tahun.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diketahui telah menyetubuhi korban hingga 4 kali.
Pelaku diketahui mempunyai 4 anak dari 3 istri yang kesemuanya sudah diceraikan. Sementara korban adalah anak kandungnya dari istri yang nomor 3.
Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada Kamis (20/05/21) sekira pukul 18.30 WIB, saat pelaku dalam kondisi mabuk. Selang 5 hari kemudian, atau tepatnya pada Selasa (25/05/21) sekira pukul 18.30 WIB, pelaku yang juga dalam pengaruh minuman keras kembali memasuki kamar korban dan melakukan perbuatan bejatnya untuk kali kedua.
Tak puas sampai di situ, pelaku kembali mengulangi perbuatannya untuk kali ketiga pada Sabtu (29/05/21) sekira pukul 20.30 WIB. Dan untuk yang keempat kalinya, perbuatan bejat pelaku kembali dilakukan pada Minggu (30/05/21).
Aksi tak senonoh sang bapak ini terungkap, setelah ibu korban (mantan istri ke-3 pelaku), melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian dengan membawa bukti sebuah video yang diambil oleh adik korban berisi adegan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan perbuatannya, dan semua dia lakukan dalam kondisi mabuk,” jelas Ruruh, saat merilis kasus ini, Rabu (02/05/21).
Ruruh menambahkan, korban yang tidak berani melawan kemauan bapaknya kemudian meminta tolong kepada adiknya untuk merekam perbuatan pelaku untuk dijadikan barang bukti.
Kepada petugas, pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan perbuatannya akibat pengaruh minuman keras. “Empat kali pak, Tidak sadar pak karena mabuk,” ucapnya menunduk.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo 76 D UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ/RRI)