Viral Pungli Tawar Menawar Biaya Tilang, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot

Viral Pungli Tawar Menawar Biaya Tilang, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot

TerasJatim.com, Jombang – Seoran oknum perwira polisi dengan dengan pangiat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di salah satu Polsek di jajaran Polres Jombang Jatim, dicopot dari jabatannya.

Pasalnya, oknum perwira tersebut viral melakukan dugaan pungli tawar menawar biaya tilang dengan pelanggar lalu lintas.

Informasi yang dihimpin, oknum polisi pelaku pungli tersebut adalah AKP G, yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Ploso, Polres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho membenarkan kabar itu. Agung menyebut, dirinya langsung menindak tegas anak buahnya yang diduga nakal tersebut. Sebagai langkah awal penindakan, Agung telah mencopot AKP G dari jabatannya sebagai Kanit.

“Melalui Surat Perintah Nomor: Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021, AKP G ditarik sementara waktu ke Polres Jombang untuk menjalani proses hukum terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” jelas Agung, kepada TerasJatim.com, Rabu (02/06/21).

Saat ini yang bersangkutan sudah di ditarik ke Polres Jombang dalam rangka pemeriksaan. “Yang bersangkutan langsung diproses oleh Provost,” tambah dia.

Agung menambahkan, selain dicopot dari jabatannya, AKP G juga akan mendapatkan sanksi terkait pelanggaran kode etik yang dia lakukan dan akan diproses sesuai aturan yang ada.

“Apa bentuk sanksinya, nanti kita lihat hasil sidangnya,” imbuh Agung.

Pada kesempatan itu, Agung juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi ulah anak buahnya di lapangan. Ke depan, pengawasan terhadap semua anggota Polres Jombang dan polsek jajaran akan makin diperketat.

“Kami lebih intensif melakukan pengawasan terhadap anggota saat bertugas di lapangan,” tandas Agung.

Sebelumnya, beredar video dan viral di media sosial terkait dugaan pungli di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan, tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang. Oknum perwira polisi ini terlihat menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas, pada pada Senin (31/05/21).

Kepada pelanggar, polisi berpangkat AKP ini memberi opsi berupa sidang atau bayar di tempat agar STNK dan SIM bisa kembali. Si pelanggar memilih bayar di tempat dengan alasan tidak mau repot-repot mengikuti persidangan.

Gayung pun bersambut, polisi berseragam lengkap itu menawarkan nilai uang damai sebesar Rp400 ribu kepada pengendara sepeda motor dan Rp800 ribu untuk pengemudi mobil. Negosiasi pun terjadi. Si pelanggar hanya mampu membayar Rp20 ribu, lalu menaikkan nilainya menjadi Rp50 ribu.

Namun, oknum perwira polisi tersebut menolaknya karena terlalu kecil. Dia lantas meminta Rp150 ribu dari pelanggar. Keduanya pun akhirnya sepakat uang damai menjadi Rp100 ribu.

Dalam video tersebut juga nampak pelanggar menyerahkan uang Rp100 ribu kepada oknum anggota polisi itu. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim