Namanya Dicatut Terkait Penghadangan Mobil Oleh Pidsus Polresta Banyuwangi, Ulfa Datangi Polda Jatim

Namanya Dicatut Terkait Penghadangan Mobil Oleh Pidsus Polresta Banyuwangi, Ulfa Datangi Polda Jatim
Ulfa dan Lukman Hakim (kuasa hukumnya), di Mapolda Jatim, Rabu (02/05/21)

TerasJatim.com, Banyuwangi – Ulfa, wanita asal Banyuwangi yang namanya dicatut sebagai pengadu kasus penghadangan mobil milik Haninah di Banyuwangi beberapa waktu lalu, akhirnya resmi melaporkan sejumlah oknum Pidsus Polresta Banyuwangi ke Propam Polda Jatim, Rabu (02/06/21) siang.

Kuasa Hukum Ulfa, Lukman Hakim menjelasakan, bahwa pelaporan tersebut dilakukan  lantaran kliennya merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV warna putih diduga STNK palsu di Jalan Kepiting, Banyuwangi, beberapa pekan lalu.

Diketahui, insiden penghadangan tersebut menimpa Haninah, perempuan berparas cantik yang sempat viral karena menangis histeris di depan ruang Pidsus Polresta Banyuwangi.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/mobilnya-dihadang-di-jalan-wanita-cantik-ini-menangis-histeris-di-mapolresta-banyuwangi/

Di beberapa berita yang beredar, Haninah sempat bercerita jika dirinya telah dihadang paksa oleh sejumlah oknum Pidsus Polresta Banyuwangi hingga diperlakukan represif. Ia dihadang karena mobil HRV yang dikendarainya diduga berplat palsu, atas aduan dari masyarakat, atas nama Ulfa.

“Karena nama baik klien saya dibawa-bawa atau dicatut dalam persoalan ini. Hari ini kami bersama klien saya mbak Ulfa mendatangi Propam Polda Jatim untuk melaporkan oknum Unit Pidsus Polresta Banyuwangi,” beber Lukman Hakim, kepada sejumlah media, di Mapolda Jatim, Surabaya.

Di depan para wartawan, Lukman menjabarkan kronologi kejadian sebenarnya. Menurutnya, sebelum peristiwa penghadangan terjadi, mulanya kliennya (Ulfa) ini sempat sharing kepada rekannya yang juga penasehat hukum, terkait adanya STNK palsu.

“Namun setelah sharing atau bercerita, di tanggal 6 Mei 2021 terjadi insiden penghadangan dan penggeledahan mobil HRV putih (milik Haninah) yang dilakukan oleh oknum Pidsus Polresta Banyuwangi di tengah jalan,” katanya.

Setelah peristiwa tersebut terjadi, lanjut Lukman, keesokan harinya tepatnya di tanggal 7 Mei 2021, kliennya atas nama Ulfa ini diminta datang ke Pidsus Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan atau pelaporan.

Lukman menegaskan, tidak ada aduan atau pelaporan dari kliennya sebelum peristiwa tersebut terjadi.

“Ini sebenarnya tidak masuk akal, ada penangkapan baru semacam ada pelaporan. Jelas sekali nama baik klien saya dibawa-bawa dalam persoalan ini yang sangat merugikan sekali. Itulah yang mendasari kami mendatangi Propam Polda Jatim untuk melaporkan oknum Pidsus Polresta Banyuwangi,” bebernya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/namanya-dicatut-terkait-penghadangan-mobil-ulfa-akan-lapor-ke-propam-polda-dan-mabes-polri/

Lukman menyampaikan, jika pihaknya telah menyodorkan laporan dugaan pencatutan nama kliennya oleh oknum Pidsus Polresta Banyuwangi kepada Propam Polda Jatim. Aduan tersebut telah diterima dengan Nomor: TPSP2/P/VI/2021/YANDUAN.

“Adanya pelaporan ini, kami berharap agar Propam Polda Jatim segera menindak dan memberikan sanksi bahkan memutasi di luar Banyuwangi oknum-oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang telah melanggar protap hukum acara penangkapan (dugaan plat palsu) itu,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila mutasi itu masih di wilayah Provinsi Jatim, pihaknya khawatir hal itu akan terjadi lagi terhadap masyarakat lainnya.

“Kami berharap mutasi itu dilakukan ke luar Jatim. Apabila masih di daerah Provinsi Jatim, kami masih ragu akan terjadi hal-hal yang serupa lainnya, dan itu akan mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menjatuhkan marwah kepolisian,” cetusnya.

Selain itu, pihaknya berharap agar Propam Polda Jatim bisa secepatnya menindaklanjuti aduan kliennya ini. Lukman menegaskan, jika Propam Polda Jatim tidak segera mengambil tindakan atas pelapon ini, pihaknya berjanji akan mendatangi dan melaporkan ke Div Propam Mabes Polri.

“Kami tunggu beberapa hari ke depan. Jika laporan kami tidak ada perhatian dan tidak ditindak lanjuti, kami akan segera mendatangi dan melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, sebagai tindak lanjut dari laporan saya hari ini. Bahkan selain laporan ke Polda Jatim, sudah kami tembuskan juga laporan pengaduan saya ini ke bapak Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Irwasda Polda Jatim, Kapolda Jatim. Hari ini sudah kami kirimkan juga suratnya,” tandasnya. (Ris/Nng/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim