Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya Selama 10 Tahun

Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya Selama 10 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Ulah bejat dilakukan oleh pria berinisial AM (54), warga Karang Asem, Surabaya. Ia diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri BR (yang kini berusia 23 tahun), sejak tahun 2008 lalu.

Mirisnya lagi, aksi tak terpuji ini dilakukan oleh AM kepada putrinya, sejak BR masih berusia 13 tahun.

Kepada polisi, AM menggarap anak kandungnya di saat kondisi rumah sepi. Ia melampiaskan nafsunya di kamar anaknya, kamarnya sendiri, bahkan di kamar mandi.

“Ini miris. Kami mengungkap perkara ini sambil ngelus dada. Artinya 10 tahun bapak ini memaksa anaknya untuk melayani dan menyetubuhinya di rumah,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Senin (28/01/19).

Setelah 10 tahun harus melayani nafsu bejat sang ayah, korban pun mulai beranjak dewasa dan memberanikan diri kabur dari rumah. Korban selanjutnya mengadu kepada tantenya, hingga kasus ini bergulir ke polisi.

“Korban saat ini sudah berusia 23 tahun, kuliah dan dapat beasiswa. Terakhir dilakukan bapaknya tanggal 21 kemarin. Dia kabur tanggal 23 dan melapor besoknya (24/0119),” ujar Ruth Yeni.

Ruth menambahkan, mendapat laporan, pihaknya langsung menangkap pelaku. “Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, tersangka sempat mengelak dan tidak mau mengaku. Apalagi ibu kandung korban tidak tahu apa-apa,” imbuh Ruth.

Ruth menuturkan, tindak asusila itu dilakukan tersangka di rumah yang dihuninya saat sang istri pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Korban yang sedang menonton tivi sepulang sekolah, dipaksa untuk menuruti kemauan tersangka.

Selama itu tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun. “Yang jelas bapaknya mengancam agar korban tidak boleh cerita ke siapapun, termasuk bilang ke ibunya,” kata Ruth.

Kini pelaku sudah ditangkap dan masih menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 81 UU RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim