Bawaslu Jatim Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2019

Bawaslu Jatim Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2019

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim membuka kesempatan kepada organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan yang ada di Jatim, untuk ikut berperan dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menjadi pemantau pemilu.

Anggota Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan organisasi yang ada di Jatim tentang peran pemantau pemilu tahun 2019.

Diharapkan nantinya banyak ormas, organisasi kepemudaan maupun kemahasiswaan ikut berperan aktif menjadi pemantau pemilu 2019.

Menurut Aang, sesuai aturan yang ada, pemantau pemilu harus mendaftarkan diri ke Bawaslu sesuai dengan tingkatan daerah yang akan dipantau. Sedangkan persyaratan administrasi pemantau, minimal telah terdaftar di Bakesbang, memiliki AD/ART, relawan yang memadai serta independen atau mandiri dalam pembiayaan organisasinya.

“Jika pemantau mendaftar dan memenuhi syarat administrasi, maka Bawaslu pusat akan memberikan sertifikat akreditasi sehingga dalam pelaksanaan akan difasilitasi Bawaslu,” terangnya, Rabu (10/10).

Aang menambahkan, berdasarkan data, pemantau pemilu di tingkat pusat yang sudah mendaftar ada sebanyak 13 lembaga, yang terdiri dari 2 lembaga dari luar negeri yakni ADN dan Unfrel.

Sedangkan dari dalam negeri ada 11 lembaga diantaranya, JPPR, KIPP, PMI, Prodem, Pijar, GMKI, PB HMI, PB PMII, APKAN, KAMMI serta Migran Care.

Pemantau di setiap tingkatan, sebut Aang, minimal memiliki dua daerah pemantauan.

“Untuk tingkat pusat, minimal ada 2 provinsi, tingkat provinsi minimal punya dua kab/kota daerah pemantauan.  dan tingkat kab/kota minimal punya dua kecamatan yang akan dijadikan daerah pemantauan,”paparnya.

Diakui Aang, hingga saat ini pemantau pemilu di tingkat provinsi belum ada yang mendaftar. Tapi kalau yang sudah berkonsultasi ada tiga, yakni LIRA, Forsis dan Pusat Informasi Rakyat.

Aang menjelaskan, pendaftaran pemantau dibuka sejak tahapan kampanye dimulai, hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara, atau pada 10 April 2019. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim