Tipu Warga Trenggalek, Wanita asal Dampit Malang ini Ditangkap Polisi

Tipu Warga Trenggalek, Wanita asal Dampit Malang ini Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Trenggalek – Sunarti, wanita 40 tahun, asal Desa Polaman Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, harus berurusan dengan aparat kepolisian di Trenggalek.

Pasalnya, ia nekat menggondol perhiasan emas dan ponsel milik Misriah, warga Desa Krandegan Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS mengatakan, kejadian bermula saat Sunarti datang ke rumah korban. Ia mengaku sebagai teman akrab dari anak korban yang kebetulan saat ini bekerja sebagai TKW di Taiwan.

Kepada korban, Sunarti bercerita bahwa anak korban sedang hamil dan membutuhkan obat yang dapat dibeli di Indonesia.

“Maksud kedatangan tersangka SN saat itu untuk meminta uang kepada korban untuk membelikan obat anaknya yang sedang hamil,” terang Didit, saat konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek, Rabu (10/10) siang.

Didit menambahkan, lantaran tak punya uang, korban kemudian menyerahkan perhiasan emas miliknya seberat 47 gram kepada Sunarti, dengan maksud untuk dijual sebagai biaya pembelian obat untuk anaknya.

Usai mendapatkan perhiasan emas, Sunarti pun pamit dengan alasan akan menjual perhiasan itu yang hasilnya akan dibelikan obat. Namun setelah ditunggu-tunggu akhirnya tak kembali

“Setelah ditunggu hingga pukul 18.00 WIB, SN tak juga kunjung kembali ke rumah korban. Selain itu, Korban juga baru sadar bahwa HP miliknya juga hilang dari tempat semula. Nah, ternyata SN dengan diam-diam juga mengambil handphone milik korban,” imbuhnya

Sadar ditipu, korban pun akihirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandusari.

Mendapat laporan, polisi kemudian bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, Sunarti ditangkap pada Selasa (09/10) dinihari di rumahnya, di Desa Polaman Kecamatan Dampit Malang

“Saat ini SN berikut barang bukti berupa HP, uang tunai Rp350 ribu serta sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi N 3086 EES telah diamankan,” imbuh Didit.

Wanita ini akan dijerat dengan Pasal 362 dan atau 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim