Batas Tertinggi Tes Swab Mandiri Rp900 Ribu

Batas Tertinggi Tes Swab Mandiri Rp900 Ribu
Ilustrasi

TerasJatim.com – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020, tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam SE itu disebutkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan Swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Dalam SE yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, pada Senin (05/10/20) lalu ini, disebutkan bahwa penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi dan komponen lainnya.

“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” katanya, dalam rilis yang diterima TerasJatim.com, Kamis (08/10/20).

Disampaikan Kadir, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” tandas Prof. Kadir. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim